Viral Pajak Online Shop 35 Juta, Apa Kriteria Wajib Pajak UMKN?
Sumber: twitter.com/txtdarionlshop

News / 25 November 2021

Kalangan Sendiri

Viral Pajak Online Shop 35 Juta, Apa Kriteria Wajib Pajak UMKN?

Claudia Jessica Official Writer
1298

Seorang penjual di toko online membagikan pengalamannya ketika mendapat tagihan pajak puluhan juta rupiah. Kisah ini ramai setelah dibagikan oleh netizen melalui twitter.

Cuitan tersebut berbunyi, “Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta.”

Rupanya pihak market place memberikan data transaksi penjual kepada kantor pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Facebook Karina Putri Dewi dan dibagikan oleh dari akun twitter @txtdarionlshop.

“Sekedar info temen-temen bagi yang jualan di shopee saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya.

Karena penjualan kita dari awal shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena,” tulisnya.

Dalam postingannya, dia juga menghimbau pedagang online lainnya untuk memperhitungkan biaya pajak, biaya admin, dan lain-lain.

“Yang belum kena tunggu saja, mulai sekarang perhitungkan jualan di shopee dengan potongan pajak, admin, dan lain-lain.

Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Untuk market place lain saya belum dapat infonya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual.

Untuk MP yang lain saya belum dapat infonya.

Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual.”

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pelapak di toko online termasuk sebagai wajib pajak.

“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada platform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” kata Neilmaldrin yang dikutip dari detikcom, pada hari Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan DJP mengenakan pajak atas UMKM bahwa penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel dengan tariff 0.5% dari penghasilan bruto jika penghasilannya melebihi (maksimal) Rp 4,8 miliar.

“Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebut Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh (pajak penghasilan) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

“Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022,” tuturnya.

Sebagai warga yang baik tentu kita haru membayar pajak yang merupakan kewajiban kita. Selain itu, pajak untuk toko online serta kepemilikan NPWP bagi pengelola e-commerce sudah diberlakukan sejak tahun 2019, hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

BACA JUGA: Bayar Pajak Juga Jadi Kewajiban Orang Kristen, Ini Alasan Alkitabiahnya…

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami