Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, PGI Ingatkan Hal Ini…
Sumber: tribun

News / 10 November 2021

Kalangan Sendiri

Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, PGI Ingatkan Hal Ini…

Lori Official Writer
2664

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2022 dihapuskan. Dalam artian, cuti bersama tanggal 24 dan 31 Desember setiap tahunnya ditiadakan tahun ini.

Penghapusan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Hal ini didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga gelombang ke-3 Covid-19 bisa dicegah.

 

Baca Juga: PGI dan KWI Umumkan Tema Natal 2021, Berikut Kutipan Ayat dan Maknanya...

 

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

 

Pesan PGI Soal Perayaan Natal 2021

Menyikapi penghapusan cuti bersama ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong supaya umat Kristiani di Indonesia merayakan Hari Natal 2021 di rumah masing-masing.

“PGI mendorong setiap warga untuk merayakan Natal bersama keluarga inti saja di rumah masing-masing,” ucap Humas PGI Philip Situmorang.

Dia mengingatkan supaya umat Kristiani tetap waspada terhadap pandemi virus corona yang masih ada. Sehingga Philip meminta umat Kristiani untuk menahan diri untuk tidak menyebabkan kerumunan selama perayaan Natal. Bahkan gelombang kedua pandemi yang terjadi di pertengahan tahun 2021 ini bisa menjadi pelajaran penting. 

 

Baca Juga: Indonesia Bakal Masuki Fase Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Ini Waktu dan Syaratnya…

 

Melalui pertimbangan ini, perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan mendapatkan pengawasan dari pemerintah. Sehingga mobilitas masyarakat bisa termonitor dengan baik guna mengantisipasi terjadi lonjakan Covid-19 yang ketiga kalinya. 

Nah, bagi Anda yang hendak bepergian atau ingin merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halaman tetap waspada dan pastikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami