Beredarnya isu lagu rohani bayar royalti menimbulkan rasa khawatir dan bingung di kalangan umat Kristen. Pasalnya peribadatan umat Kristen tidak bisa dipisahkan dengan musik dan lagu rohani. Sebagaimana diketahui, lagu-lagu yang memiliki hak cipta dilindungi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU 28/14) tentang Hak Cipta serta PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik).
Dengan kondisi pandemi saat ini, banyak gereja yang berinovasi membuat ibadah online agar jemaatnya dapat tetap beribadah dari rumah masing-masing. Namun, isu lagu rohani bayar royalti ini membuat orang Kristen, khususnya para pelayan di bidang musik harus lebih berhati-hati dalam memilih lagu yang akan dinyanyikan dalam ibadah.
BACA JUGA: Ramai Lagu Rohani Harus Bayar Royalti, Apakah Penyembahan Komersil?
Kendati demikian, lagu-lagu yang dinyanyikan di ibadah gereja, komunitas sel, secara offline dapat lebih leluasa daripada yang ditayangkan secara online di sosial media. Untuk itu, jawaban.com membuat daftar sumber lagu rohani yang bebas royalti. Merujuk pada pernyataan sinode GBI, ada banyak lagu dari daftar pengarang lagu berikut yang bisa dipakai untuk ibadah:
1. Pdt. Niko Njotoraharjo
2. Pdt. Welyar Kauntu
3. Pdt. Djohan Handojo
4. Symphony Music
5. Symphony Worship Group
6. Bethel Worship
7. WTC Worship
8. Sudirman Worship
9. Pdt. Ronny Daud Simeon
10. Pdt. David Tjakra Wisaksana
11. Pdt. Danny Tumiwa
12. Pdt. Kristina Faraknimella dan GBI Rayon 3 Group
13. GBI JIS
14. Keluarga Besar GBI Medan Plaza
15. Pdt. Johan Krisdianto
16. Jason Irwanto
17. Kidung Jemaat
18. Nafiri Kemenangan
Daftar nama-nama di atas tentu bisa bertambah dari waktu ke waktu. Baik dari lingkungan GBI atau bukan.
Meski pengarang lagu-lagu rohani bebas royalti tidak meminta biaya royalti, sebaiknya gereja mencantumkan judul lagu dan nama pengarangnya sebagai penghargaan kepada pengarang lagu.
BACA JUGA: Isi Lengkap Pernyataan Sinode GBI Terkait Hak Cipta Lagu
Sumber : jawaban.com