Ramai Lagu Rohani Harus Bayar Royalti, Apakah Penyembahan Komersil?
Sumber: Canva

News / 29 October 2021

Kalangan Sendiri

Ramai Lagu Rohani Harus Bayar Royalti, Apakah Penyembahan Komersil?

Puji Astuti Official Writer
12672

Beberapa waktu ini, gereja dan masyarakat Kristen dibuat heboh dengan isu bahwa menyanyikan lagu rohani harus bayar royalti, terutama jika menggunakan platform online, seperti ibadah online melalui media sosial YouTube. Hal ini dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU 28/14) tentang Hak Cipta serta PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Tentunya hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kegundahan di kalangan umat, hamba Tuhan dan juga gereja pada umumnya, karena peribadatan umat Kristen tidak bisa dipisahkan dengan musik dan lagu rohani. 

Undang-undang Perlindungan Hak Cipta apakah berlaku untuk peribadatan?

Padahal dalam PP 56/2021 pasal 3 dinyatakan "Setiap orang dalam melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau  musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)." 

Menjadi perenungan bersama kita, apakah ibadah ataupun kebaktian kebangunan rohani masuk dalam kategori komersial, sehingga diharuskan membayar royalti. Terlebih dimasa pandemi, gereja dipaksa untuk beralih masuk ke dunia online untuk tetap bisa melayani umat.

Pencipta Lagu Ini Bilang Mencipta Lagu Rohani Adalah Pelayanan

Di satu sisi, perlindungan hak cipta dan royalti menjadi sesuatu yang penting, mengingat hal ini menjadi penghargaan bagi sebuah karya. Namun apakah hal yang sama diterapkan dalam pengertian karya lagu rohani yang digunakan dalam sebuah peribadatan?

 

 

BACA JUGA: Daftar Lagu Rohani yang Bebas Royalti

 

Salah seorang pencipta lagu rohani Tonny Mandak menanggapi positif terbitnya PP 56/2021, menurutnya siapapun wajib membayar royalti bila hendak memainkan karyanya. Tetapi penulis lagu rohani berjudul "Kuasamu Tuhan Selalu Kurasakan" itu berujar ia tak tega menagih orang yang menyanyi di pesta atau di gereja. 

"Tapi sebagai pencipta lagu rohani, masak saya tega memungut royalti dari orang yang hanya sekedar menyanyikan lagu rohani ciptaan saya di pesta atau gereja," demikian pernyataan Tonny Mandak yang dirilis oleh Tribun Manado pada 12 April 2021 lalu. 

Ia menegaskan bahwa mencipta lagu rohani baginya adalah pelayanan.

Bebas Royalti Lagu-lagu Dari Kalangan GBI 

Hal serupa dinyatakan oleh Sinode Gereja Bethel Indonesia yang mengeluarkan surat edaran pada 28 Oktober 2021 lalu perihal Hak Cipta Lagu. Dalam surat yang ditandatangani oleh  Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham [Ketua Umum] dan Pdt. dr. Josafat Mesach, M.Th [Sekretaris Umum] salah satu poinnya adalah membebaskan umat dan gereja untuk menggunakan lagu-lagu karya dari kalangan GBI untuk ibadah dan bukan untuk tujuan komersial. 

Surat edaran tersebut juga mengingatkan untuk menghargai karya lagu seseorang dengan mencantumkan judul dan pengarangnya. Selain itu gereja juga diminta untuk selektif dalam memilih lagu, terutama yang ditayangkan dalam platform rohani. 

Baca Surat Edaran GBI selangkapnya disini.

Dari pandangan Anda sebagai umat Kristen, apakah Anda setuju dengan penerapan royalti dalam lagu rohani ini? Mari sampaikan pendapatmu melalui kolom komentar ya.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami