Aktivitas di Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Yuk Cek di Sini
Sumber: Kontan

News / 15 September 2021

Kalangan Sendiri

Aktivitas di Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Yuk Cek di Sini

Lori Official Writer
2290

Pemerintah terus menurunkan status PPKM Jawa-Bali menjadi level 2-4 selama periode 14-20 September 2021.

Seiring perubahan status ini, pemerintah telah menyesuaikan isi aturan yang perlu diperhatikan masyarakat. Salah satu aturan tersebut berisi tentang kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun isi aturan PPKM Level 2 diantaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Perusahaan dan para karyawan yang bekerja di industri orientasi sekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

3. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

4. Bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

 

Baca Juga: Masuk Mall Wajib Bawa Sertifikat Vaksin? Ini Komentar Kemenkes

 

5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

6. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara untuk PPKM level 3 dan 4, pemerintah juga tetap menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di sektor-sektor seperti perkantoran ketika melakukan skrining di pintu masuk, industrial, transportasi dan distribusi. 

Masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan aplikasi ini ketika harus masuk supermarket atau tempat perbelanjaan lain, rumah makan, kafe atau restoran. Tempat hiburan seperti bioskop dan tempat wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

 

Aturan Khusus Untuk Lakukan Perjalanan Udara

Berdasarkan isi dari aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah menetapkan beberapa aturan terkait perjalanan udara domestik dan internasional.

Untuk perjalanan domestik sendiri mewajibkan penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Swab antigen.

Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, akan diizinkan jika penumpang setidaknya sudah melakukan vaksin dosis pertama yaitu dengan menerakan hasil tes PCR. Dan bagi yang sudah vaksin penuh bisa dengan menunjukkan hasil tes swab Antigen saja.

Untuk penerbangan menuju bandara di luar Jawa-Bali, pemerintah tetap mewajibkan penumpang untuk melakukan tes PCR. 

Sementara untuk penerbangan internasional, pemerintah telah melakukan penanganan khusus dimana penumpang yang datang dari luar negeri hanya bisa memasuki Indonesia melalui dua bandara daja yaitu Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

 

Baca Juga: Sudah Vaksinasi Tapi Kok Belum Dapat Sertifikat? Jangan Langsung Panik! Coba Cara Ini

 

Pelaku perjalanan juga diwajibkan sudah menjalani vaksinasi lengkap dan ditunjukkan dari hasil tes PCR negatif serta wajib menjalani masa karantina selama 8 hari. 

Pelaku perjalanan akan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya di Indonesia apabila hasil tes sebelum keberangkatan, setelah tiba di Indonesia dan selama masa karantina selesai.

Yuk bukan Anda yang belum divaksin sampai hari ini, segera lakukan vaksinasi. Jangan sampai aktivitas pekerjaan dan urusan Anda terhalang karena belum ikut vaksin ya.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami