Protokol Kesehatan Diperlonggar! Tapi Ada Syaratnya..
Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

News / 10 August 2021

Kalangan Sendiri

Protokol Kesehatan Diperlonggar! Tapi Ada Syaratnya..

Claudia Jessica Official Writer
1520

Untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap aman selama pandemi, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) akan melakukan pilot project yang mengatur penerapan protokol-protokol kesehatan pada 6 aktivitas utama secara digital.

Keenam aktivitas utama yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perdagangan modern dan tradisional, seperti mal, pasar tradisional, ataupun toko-toko kelontong.

2. Kantor dan kawasan industri

3. Transportasi (darat, laut, udara)

4. Pariwisata (hotel, restoran, event)

5. Keagamaan

6. Pendidikan

Nantinya akan ada perbedaan protokol kesehatan antara masyarakat yang sudah divaksin dan yang belum divaksin. Masyarakat yang telah divaksin akan mendapatkan kelonggaran protokol kesehatan.

Untuk meng-screening apakah masyarakat telah divaksin atau belum, akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Status vaksinasi dan status PCR akan terlihat secara digital dan otomatis sehingga dapat mengurangi indikasi kecurangan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka yang akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok. Bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi.

"Jadi kalau yang sudah vaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruangan yang terbuka," lanjutnya.

Semua hal tersebut akan diatur dalam bentuk protokol kesehatan untuk keenam aktivitas.

Semoga dengan banyaknya masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi, kekebalan kelompok pun segera terbentuk dan pandemi dapat segera berakhir.

BACA JUGA: 21 Ayat Alkitab Soal Berbagi Yang Bisa Kita Lakukan Kepada Orang Lain di Masa Sulit Ini

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami