Bisa Vaksin Sendiri! Pastikan Kamu Paham Dulu Soal Vaksin Jenis Sinopharm Ini
Sumber: canva.com

News / 12 July 2021

Kalangan Sendiri

Bisa Vaksin Sendiri! Pastikan Kamu Paham Dulu Soal Vaksin Jenis Sinopharm Ini

Claudia Jessica Official Writer
1434

Mulai hari ini (Senin, 12/07/2021), masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi individu melalui program vaksinasi yang digelar oleh PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

Vaksin yang akan digunakan adalah vaksin produksi Sinopharm. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksin Sinopharm yang diproduksi oleh China ini telah melalui uji coba di beberapa negara dan telah masuk ke dalam daftar vaksin Covid-19 WHO serta mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA/izin penggunaan darurat) di China, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir dan Yordania, dan kini juga di Indonesia.

Vaksin Sinopharm menggunakan metode yang sama seperti vaksin Sinovac, yaitu dengan menonaktifkan virus atau berjenis inactivated vaccine.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan vaksin berjenis inactivated vaccine merupakan vaksin yang menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk membentuk sistem kekebalan tubuh terhadap virus tanpa mengambil risiko respon penyakit yang serius.

Vaksin Sinopharm sendiri merupakan vaksin pertama yang dilengkapi dengan pemantau suhu pada botol vaksin. Vaksin akan berubah warna ketika terkena panas. Hal ini akan membantu petugas dalam  menentukan apakah vaksin tersebut dapat digunakan dengan aman.

BACA JUGA: 4 Hal Terpenting Yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Vaksinasi

Dalam uji klinisnya di uni Emirat Arab, efikasi Vaksin Sinopharm mencapai 78% dan dapat digunakan kepada populasi usia 18 tahun ke atas sampai orang lanjut usia. WHO merekomendasikan agar vaksin ini diberikan kepada orang dewasa 18 ke atas dengan dua dosis suntikan dan selang waktu tiga hingga empat minggu antara dosis pertama dan dosis kedua.

Selain telah diberikan izin penggunaan darurat dari BPOM, vaksin Sinopharm juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tidak jauh berbeda dari vaksin jenis lainnya, Vaksin Sinopharm juga memiliki efek samping serupa seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, batuk, dan diare. Pada umumnya efek samping tersebut akan segera membaik dan tidak membutuhkan pengobatan lebih lanjut. Namun jika setelah vaksinasi mengalami beberapa gejala seperti demam atau diare berkepanjangan, nafas menjadi lebih sesak, irama jantung meningkat, dapat segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Vaksin Sinopharm

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami