Kasus Covid Lagi Naik, Menag Hanya Izinkan Kegiatan Ini di Rumah Ibadah
Sumber: Liputan6.com

News / 17 June 2021

Kalangan Sendiri

Kasus Covid Lagi Naik, Menag Hanya Izinkan Kegiatan Ini di Rumah Ibadah

Lori Official Writer
1837

Setelah sempat mereda, Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus covid-19 mencapai 8161 per Selasa, 15 Juni 2021. 

Peningkatan kasus inipun membuat pemerintah segera melakukan upaya pencegahan penyebaran yang semakin meluas. 

Salah satunya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan agama di rumah ibadah.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui surat ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap bisa menjalankan kegiatan keagamaan sesuai dengan kondisi yang terjadi.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” kata Yaqut pada Rabu (16/6).

Menag Yaqut juga mengingatkan agar umat beragama yang sedang berada di zona merah menghentikan sementara kegiatan keagamaan hingga kondisi kembali membaik.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” katanya.

Sementara daerah yang dinyatakan aman bisa melakukan kegiatan keagamaan oleh warga yang tinggal di lingkungan setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan. 

 

Baca Juga: Seberapa Ganas Varian Baru Virus Corona B117? Yuk Cari Tahu di Sini...

 

Atas himbauan ini, Ketua Umum GP Anshor menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan pengurus rumah ibadah untuk melakuka pemantauan.

 

Pemerintah Berlakukan PPKM

Sejak kenaikan kasus Covid-19 sepanjang bulan Juni 2021 ini, pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2 minggu, sejak 15-28 Juni 2021.

Kebijakan ini sendiri berlaku di 34 Provinsi di Indonesia. Pemerintah memastikan wilayah zona merah akan menerapkan PPKM lebih ketat.

Salah satunya menghimbau masyarakat untuk beribadah di rumah saja. “Beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Sementara di sektor industri, perusahaan yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WHF) bagi 75 persen karyawannya. Atau penerapan WHF dan WHO bisa dilakukan secara bergantian.

 

Baca Juga: Masih Ragu Soal Vaksinasi? PGI Imbau Gereja Lakukan Ini…

 

Di sektor pendidikan, pemerintah menghimbau lembaga-lembaga pendidikan melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

Mari tetap waspada dan menjaga keselamatan diri dan orang lain kapanpun dan dimanapun berada. Jangan lupa untuk tetap meminta proteksi dari Tuhan supaya kuasa darah-Nya menutup bungkus kita. Doakan juga supaya situasi ini segera berlalu.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami