Polisi Siber Mulai Beroperasi, Hati-hati Dengan Ketikanmu di Medsos!
Sumber: teiss.co.uk

News / 26 February 2021

Kalangan Sendiri

Polisi Siber Mulai Beroperasi, Hati-hati Dengan Ketikanmu di Medsos!

Claudia Jessica Official Writer
1827

Dengan terbitnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021, polisi siber di Korps Bhayangkara resmi beroperasi.

Sampai saat ini, sudah ada 3 pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan teguran dari Polri.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo Yuwono Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).

Salah satu akun yang ditegur oleh Polri mengunggah gambar dan tulisan “jangan lupa saya maling.”

Unggahan tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum dan Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan sebagai berikut:

“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi dari surat teguran.

Dengan hadirnya polisi virtual diharapkan dapat membantu mengurangi hoaks-hoaks yang beredar di media sosial serta mencegah unggahan yang berpotensi mendapatkan tindakan pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi siber akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

Jika ditemukan postingan yang berpotensi melanggar pidana, maka polisi siber akan memberi peringatan kepada akun tersebut. Namun, sebelum mengirimkan peringatan tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh polisi siber.

Pertama, polisi siber akan memantau aktivitas di media sosial. Jika polisi siber menemukan unggahan yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka akan melaporkan kepada atasannya dan unggahan tersebut akan dikoreksi dengan meminta pendapat dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.


Baca juga: Yuk Jadi Smart Netizen! Belajar Dari Tiga Kasus Postingan Sosmed Berujung Pengadilan Ini


Apabila unggahan dinyatakan berpotensi tindak pidana, unggahan tersebut akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah mendapatkan pengesahan, barulah polisi siber akan mengirimkan peringatan secara personal ke akun tersebut secara resmi.

Polisi siber bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Semoga dengan adanya polisi siber ini, bisa mengurangi hoaks-hoaks yang beredar ya JCers. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan apa yang kita unggah ke media sosial. Sama dengan mulut yang perlu kita jaga ketika berbicara, ketika di media sosial diibaratkan sebagai mulut. Jadi, berhati-hatilah dalam bermain media sosial ya JCers.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami