Pemindahan GBI Tlogosari Semarang Dianggap Gak Adil, LBH Tuntut Pemkot Soal Hal Ini
Sumber: Tirto.co

Nasional / 5 February 2020

Kalangan Sendiri

Pemindahan GBI Tlogosari Semarang Dianggap Gak Adil, LBH Tuntut Pemkot Soal Hal Ini

Lori Official Writer
4379

Protes terkait keberadaan GBI Tlogosari, Semarang memang sudah mencapai kesepakatan. Jalan tengahnya adalah pihak gereja diminta untuk memindahkan lokasi gereja.

Meskipun di satu sisi, pihak gereja merasa keberatan, namun Pemkot Semarang tetap mendesak pemindahan.

Sayangnya, tindakan ini dianggap tidak bijaksana oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sebab GBI Tlogosari berhak mendirikan bangunan karena sudah mendapatkan IMB yang sah.

YLBHI pun menilai jika pemerintah setempat gagal melakukan tugasnya sesuatu dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap proses mediasi, arahnya justru meminta pihak gereja untuk mengalah dengan memindahkan lokasi dimana akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang. Ini kan sama saja upaya untuk mendelegasi izin pembangunan rumah ibadah yang telah dimiliki secara sah oleh GBI Tlogosari,” ucap Naufal Sebastian, juru bicara YLBHI.

YLBHI menyebut jika Pemkot Semarang cenderung lamban mengatasi penolakan gereja yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 itu. Karena selama ini, jemaat GBI Tlogosari sendiri hanya bisa beribadah di gereja berbentuk rumah biasa di Jalan Kembang Jeruk XI No. 11 RT 6 RW VIII Tlohosari Kulon itu.


Baca Juga: Mediasi Ditolak, Wali Kota Semarang Janji Masalah IMB Gereja Baptis Selesai Dalam Sebulan


Sementara IMB-nya sudah terbit sejak tahun 1998. Walaupun sudah mengantongi ijin, pembangunan rumah ibadah ini ditolak oleh warga setempat.

Masalah ini kembali muncul ke permukaan pada 1 Agustus 2019 saat pihak gereja melakukan pembangunan. Sekelompok orang mendatangi gereja dan langsung menyegelnya dengan rantai dan gembok.

Walaupun sudah melakukan mediasi, tapi para penolak dianggap tidak mematuhi kesepakatan. Bahkan Pemkot Semarang justru terkesan berpihak pada kelompok penolak. Belum lagi, kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dianggap tidak memberikan pengaruh apapun.

“(FKUB) Tidak ada menawarkan solusi konkret menyelesaikan polemik. FKUB seharusnya memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran,” jelasnya.

Lambannya upaya penyelesaikan konflik dari pihak otoritas setempat dianggap telah merugikan pihak gereja dimana hak mereka untuk beribadah dan membangun rumah ibadah telah direnggut.

Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di Indonesia terus-menerus meningkat. Meski begitu, pemerintah masih tetap saja menawarkan solusi yang merugikan pihak gereja yaitu meskipun sudah mendapatkan IMB mereka tetap diminta untuk pindah. Semoga protes dan tuntutan YLBHI ini membuat pemerintah menyelesaikan kasus serupa sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan karena ancaman dari pihak intoleran.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami