Umat Kristen China semakin terancam akan kesulitan
menjalankan keyakinan agamanya karena pemerintah negara tirai bambu mulai memberlakukan aturan baru yang mengikat.
Pemerintah rencananya akan memperketat pengawasan terkait
kegiatan agama. Aturan ini sendiri akan mulai diberlakukan sejak 1 Februari
2020 mendatang dengan mencakup aturan terkait pembangunan rumah ibadah, kantor dan organisasi gereja, keuangan dan proyek yang dikerjakan.
Selain itu, aturan tersebut juga meliputi pengawasan terkait kegiatan
agama, dimana pihak gereja diwajibkan untuk meminta persetujuan lebih dulu dari departemen urusan agama.
Di dalam Pasal 5 dituliskan bahwa organisasi keagamaan harus mematuhi
kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok, mematuhi konstitusi, undang-undang, peraturan,
tata cara dan kebijakan, mematuhi prinsip independensi dan pemerintahan sendiri, mematuhi arahan tentang agama di Tiongkok, dan menerapkan nilai-nilai sosialisme.
Di Pasal 17 lebih lanjut juga berisi aturan dimana organisasi
keagamaan harus menyebarkan prinsip-prinsip dan kebijakan Partai Komunis Tiongkok
serta hukum nasional, peraturan, aturan kepada personel agama dan warga negara untuk
mendukung kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok, mendukung sistem sosialis, mengikuti setiap aturan sosialisme sesuai dengan karakteristik masyarakat China.
Organisasi keagamaan yang ketahuan tidak mengantongi persetujuan dari departemen urusan agama tidak akan diberikan ijin untuk melakukan kegiatan keagamaan apapun.
Baca Juga:
Sebelum Masuk Gereja, Umat Kristen China Diwajibkan Lakukan Pemeriksaan Ini…
Sadis! Pendeta Korea Selatan Ini Tewas Dengan Luka Tikaman di Turki
Seorang Pendeta Katolik di China mengatakan kepada Asia News bahwa
aturan-aturan baru itu hanya akan menimbulkan permusuhan antara Partai Komunis Tiongkok dengan semua agama yang ada.
“Dalam praktinya, agama tidak penting lagi, jika kamu
beragama Budha atau Tao atau Muslim atau Kristen: satu-satunya agama yang diijinkan adalah keyakinan pada Partai Komunis Tiongkok,” ucapnya.
Kecemasan ini semakin bertambah besar setelah di akhir tahun lalu,
pemerintah China menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada pendeta senior Early Rain Covenant Church Wang Yi setelah dituduh melakukan makar.
Pengadilan Negeri di kota Chengdu, China bagian baratdaya menjatuhkan
vonis ini karena Wang Yi dinyatakan mencoba melawan pemerintah sekaligus terbukti melakukan bisnis ilegal.
Akhirnya, pemerintah menuntut umat Protestan hanya bisa beribadah
di gereja-gereja yang diakui oleh Partai Komunis.
Lembaga sosial International Christians Concern sendiri menyampaikan
tindakan pemerintah China ini akan digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan
beragama di negara itu. Sehingga organisasi keagamaan di sana menjadi tidak
betah dan terpecah.