Kasus
penolakan pembangunan gereja kembali terjadi. Kali ini menimpa Gereja Katolik Kalam
Kudus yang berlokasi di Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Penolakan
ini sendiri dilakukan oleh warga setempat yang merasa keberatan oleh rencana pembangunan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Setelah diadakan
dialog bersama, Kamis (26/11), yang dihadiri pejabat daerah setempat seperti Asisten
I Pemkot Pangkalpinang, Kapolsek Bukit Intan, Kemenag, FKUB, lurah se-Kecamatan
Girimaya, tokoh agama, masyarakat dan pemuda, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan
pembangunan gereja. Karena gereja dianggap tidak bisa memenuhi syarat pendirian
bangunan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 08 Tahun 2006.
Dengan ini,
mereka sepakat mengadakan penandatangan kesepakatan bersama oleh warga, tokoh agama serta pengurus Gereja Kalam Kudus sendiri.
Sementara Camat
Girimaya Syaiful Akbari menyampaikan kalau masalah ini memanas setelah warga
mendengar sosialisasi pembangunan gereja pada 18 Juli 2019 lalu. Warga merasa
keberatan terlebih lagi karena pembangunan ini dilakukan oleh pihak di luar Girimaya.
“Warga keberatan
karena yang membangun pihak luar dan bukan warga situ. Kalau dari mediasi tadi saya
lihat, warga sebenarnya tidak keberatan dibangun kalau gereja tersebut untuk
memenuhi kebutuhan beribadah umat Kristen yang berdomisili di kelurahan Sriwijaya.
Tapi ini pihak luar yang bukan berdomisili di situ,” kata Syaiful.
Karena itu,
pihaknya mengaku hanya berusaha untuk membantu penyelesaian masalah dengan baik.
Hal serupa juga
disampaikan oleh Kapolsek Bukit Intan Ajun Komisaris Aid Putra bahwa masalah sudah
mencapai penyelesaian. Tidak ada keberatan dari pihak gereja terkait penolakan ini.
Adapun isi kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam dua butir di bawah ini:
1. Mematuhi
peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 dan Nomor : 08 tahun
2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian umat ibadah.
2. Bahwa
rencana pembangunan Gereja Kalam Kudus yang beralamatkan di Kelurahan Sriwijaya
Kota Pangkalpinang, tidak dapat memenuhi amanat dari peraturan bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9
tahun 2006 dan Nomor : 08 tahun 2006, Maka rencana pembangunan gereja tersebut
sepakat tidak akan dibangun di Kelurahan Sriwijaya Kota Pangkalpinang.
Yuk terus
dukung supaya masalah-masalah seperti ini gak terus menerus terulang. Karena bagaimanapun
semua umat beragama di Indonesia punya hak yang sama untuk mendirikan rumah
ibadah dan menjalankan keyakinannya.