Menag Kasih Solusi Kasus Penyegelan Rumah Ibadah, KWI dan PGI Sampaikan Komentar Tegas
Sumber: merdeka.com

Nasional / 30 October 2019

Kalangan Sendiri

Menag Kasih Solusi Kasus Penyegelan Rumah Ibadah, KWI dan PGI Sampaikan Komentar Tegas

Lori Official Writer
4175

Salah satu raport merah dari kepemimpinan Presiden Jokowi adalah belum tuntasnya kasus penolakan dan penyegelan rumah ibadah di berbagai daerah.

Dua tahun terakhir ini, kita bisa menyaksikan banyaknya rumah ibadah yang disegel lantaran dianggap tidak memenuhi syarat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Masalah ini bahkan masih belum mendapat solusi yang jelas dari pemerintah.

Menanggapi kondisi inilah, Menteri Agama (Menag) yang baru dilantik Fachrul Razi angkat bicara. Dalam sebuah kesempatan, dirinya menyampaikan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk mencari solusinya.

Salah satu langkah konkrit yang akan dia tempuh adalah dengan mengambil tindakan musyawarah. Menurutnya, musyawarah adalah jalan terbaik untuk mencegah konflik dan sama sekali tidak akan merugikan pihak manapun.

“Kita lihatnya case by case dan memang ditolak maka kita musyawarah, ditolaknya karena apa. Misalnya dibilang, ‘pak dia kan cuma ada 5 KK di sini tapi akan bangun gereja seperti ini, kalau dikecilkan sedikit boleh gak? Boleh’. Nah, seperti itulah, kita coba dialog,” jelas Fachrul.

Meskipun begitu, dirinya mengaku jika cara ini bisa saja gagal. Tapi untuk langkah awal, Kemenag akan melakukan pendekatan ini dalam menghadapi kasus penolakan pendirian rumah ibadah.

Terkait hal ini, dua lembaga besar Kristen yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun menyampaikan komentarnya.

Pihak KWI sendiri menyambut baik solusi tersebut. Melalui Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Romo Heri Wibowo menyampaikan bahwa upaya dalam bentuk apapun yang diambil oleh pemerintah akan selalu mendapat dukungan KWI.

Dia hanya berharap jika upaya ini bisa direalisasikan secara nyata. Sehingga kasus-kasus penolakan dan penyegelan rumah ibadah tidak lagi terjadi di Indonesia.

Dia berharap, langkah musyawarah ini bisa berjalan secara adil dengan tujuan untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian antarumat beragama.

“Prinsipnya musyawarah memang itu langkah yang baik. Tetapi jangan lupa musyawarah yang berkeadilan, bukan karena tekanan atau tertekan atau ada yang dikalahkan atau terpaksa mengalah. Tapi musyawarah itu untuk kebaikan bersama yang menjamin kedudukan dan kesetaraan masing-masing warga negara apapun agama dan kepercayaannya, termasuk dalam kaitannya dengan tempat ibadah dan hal untuk beribadah,” jelas Romo Heri, seperti dikutip Detik.com, Rabu (30/10).

Baca Juga:

Sambut HUT RI 74 Tahun, Ini Pesan Harapan PGI dan Semua Lembaga Kristen di Indonesia

Protes Menteri Agama Pilihan Jokowi, PBNU Sebut Alasan Ini

Sementara PGI menyampaikan jika kasus penyegelan rumah ibadah sebenarnya muncul dari persoalan syarat IMB yang ada di pemerintah.

Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak menilai pemerintah justru kerap melakukan pembiaran saat sekelompok orang melakukan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah tertentu. Dia juga menilai pemerintah kurang memfasilitasi proses perizinan rumah ibadah.

“Sebenarnya kan lebih banyak persoalan IMB ya, persoalan bagaimana mendapatkan IMB yang sebetulnya itu harus difasilitasi oleh pemerintah. Bagaimana rumah ibadah mendapatkan IMB. Tapi kan dalam kenyataannya, bahwa justru persoalan ini banyak di pemerintah. Pemerintah kurang memfasilitasi bahkan ketika ada kelompok-kelompk intoleran yang tidak menginginkan keberadaan suatu rumah ibadah di suatu tempat itu sepertinya ada pembiaran terhadap kelompok-kelompok itu,” kata Irma.

Menurutnya, dari data yang dikumpulkan Biro Litbang PGI mereka menemukan bahwa pemerintah tampak kurang tegas dalam mengurus IMB serta membiarkan kelompok intoleran untuk menekan sehingga ketika ada tekanan massa, pemerintah justru membela pihak yang salah.

Hal ini sesuai dengan data yang dikumpulkan sejak tahun 2000-2018, dimana terdapat sebanyak 113 kasus penolakan gereja di Jawa Barat. Namun sampai tahun 2019, kasus-kasus ini masih belum mendapat solusi.

“Data dari Biro Litbang PGI 2018 menunjukkan bahwa jumlah kasus penutupan rumah ibadah khususnya gereja sejak tahun 2000-2018 adalah di daerah Jawa Barat 113 kasus, Sulawesi 14 kasus, Banten 14 kasus, DKI 13 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 8 kasus, Sumatera 34 kasus, Kalimantan 3 kasus. Kasus ini hingga tahun 2019 masih banyak yang belum menemui jalan keluarnya,” ungkap Irma.

Selain itu, Irma juga mengkritisi soal isi dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Sebenarnya ada PBM itu, nah Peraturan Bersama Menteri itu kan sebetulnya bagaimana pemerintah memfasilitasi sehingga gereja mendapatkan ijin termasuk memfasilitasi dialog-dialog dengan warga sekitar. Itu sebetulnya, itu banyak petisi menolak PBM ini, kita melihat sepanjang belum ada peraturan pengganti PBM ini, ya ini yang masih digunakan. Tapi yang kita inginkan UU dibuat dalam memfasilitasi warga menjalankan ibadahnya,” pungkasnya.

Dalam hal ini, KWI dan PGI sama-sama berharap bahwa langkah apapun yang diambil oleh pemerintah saat ini dalam mengatasi kasus penolakan pendirian rumah ibadah, bisa dijalankan sesuai dengan fungsinya. Termasuk menjalankan tugasnya sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami