Lega! UU Pesantren Disahkan, Sekolah Minggu dan Katekisasi Tak Diatur Di Undang-undang Ini
Sumber: Detik.com

Nasional / 25 September 2019

Kalangan Sendiri

Lega! UU Pesantren Disahkan, Sekolah Minggu dan Katekisasi Tak Diatur Di Undang-undang Ini

Puji Astuti Official Writer
3508

Pada Selasa (24/9/2019) lalu, rancangan undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menjadi Undang-undang Pesantren. Sempat beredar berita bahwa RUU Pesantren yang disahkan adalah seperti draf yang lama, sehingga menimbulkan kekuatiran karena disana diatur juga tentang sekolah minggu dan katekisasi di gereja.

Namun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklarifikasi bahwa tentang simpang siur tentang RUU Pesantren ini.

“Kami bergembira dengan pengesahan itu karena suara PSI dan kelompok agama lain didengarkan. Sesuai masukan, judul RUU-nya sudah berubah, fokusnya hanya mengatur pesantren. Selain itu, pasal soal Sekolah Minggu, katekisasi, serta pendidikan agama lain sudah tidak diatur,” demikian pernyataan Juru Bicara PSI, Dara Nasution pada keterangan pers, Rabu (25/9/2019).

“Sudah dicek, ternyata yang disahkan hanya berisi 55 pasal, sisanya di-drop. Jadi, teman-teman yang beragama Kristen dan Katolik tidak perlu khawatir ada pembatasan Sekolah Minggu,” demikian tambahnya.

Menurut Dara, pada dasarnya PSI mendukung kehadiran RUU Pesantren namun dengan beberapa catatan, “Hal prinsip, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.”

Sebagai contoh, pada draf RUU Pesantren sebelumnya menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan paling sedikit 15 orang. Menurut Dara, hal tersebut akan menyulitkan.

“Bagaimana jika kurang dari 15 orang? Hanya gara-gara jumlah tak memenuhi lalu tak bisa menyelenggarakan, itu kan konyol,” ungkap Dara.

Selain mengenai jumlah orang, aturan lain yang menjadi keberatan adalah ketentuan untuk melaporkan terlebih dahulu setiap pengajaran non-formal kepada kementerian agama kabupaten atau kota. Hal ini pun sudah ditiadakan.

Sebelumnya pada 30 Oktober 2018 lalu, DPP PSI Jakarta dalam diskusi  bertajuk “Sekolah Minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan” sudah menyampaikan dua rekomendasi partai tersebut terkait RUU tersebut.

“Pertama, regulasi ini bisa tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama,” sedangkan yang kedua adalah RUU tersebut hanya mengatur tentang pesantren saja.

“Ternyata DPR dan pemerintah memilih opsi kedua ini. Semangatnya bagus, untuk memberikan political recognition kepada lembaga pesantren,” demikian tutup Dana.

Nah, gereja-gereja di Indonesia dan juga orang Kristen jadi bisa bernafas lega kan, karena sekolah minggu dan katekisasi bisa tetap dilakukan secara fleksibel dan sesuai kemampuan masing-masing gereja. Jadi, jangan buru-buru emosi dulu  dan mudah terprovokasi ya kalau dengar berita. Cari tahu lebih jauh, dan pastikan kebenarannya.

Yuk kita terus berdoa bagi Indonesia, agar bangsa ini tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, toleransi dan juga kebhinekaan. 

Sumber : Psi.id
Halaman :
1

Ikuti Kami