Duh! Gaji 5 Tahun Nggak Dibayar, Pendeta HKBP Ini Berniat Membawa Kasusnya Ke Ranah Hukum!
Sumber: www.iconshut.com

Nasional / 13 August 2019

Kalangan Sendiri

Duh! Gaji 5 Tahun Nggak Dibayar, Pendeta HKBP Ini Berniat Membawa Kasusnya Ke Ranah Hukum!

Naomii Simbolon Official Writer
5320

Tampaknya, gaji seorang hamba Tuhan selalu menjadi topik yang cukup rumit di dalam dunia pelayanan rohani. Bahkan variabel ini nggak jarang menjadi sumber konflik yang menghambat pertumbuhan gereja karena perdebatan yang terjadi antara pendeta mengenai gaji tersebut.

BACA JUGA :

Unik Banget! Bangunan Di Medan Ini Seperti Kuil Hindu, Tetapi Ada Salibnya.

Misalnya yang baru-baru ini terjadi gereja HKBP. Seorang pendeta HKBP, bernama Hasudungan Aritonang (57), sangat marah dan berencana menggugat Ephorus HKBP, yakni Pendeta Darwin Lumbantobing karena merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh atasannya dalam masalah gaji.

Menurut kuasa hukum Hasudungan, yakni Ranto Sibarani SH, gaji kliennya tidak dibayar selama 5 tahun sebagai pendeta, persisnya sejak tahun 2005 sampai dengan 2010.

Dikutip dari Medanbisnisdaily, Pendeta Hasudungan Aritonang ditempatkan sebagai pendeta di gereja di HKBP, Banda Aceh, Resort Banda Aceh, Distrik X Medan- Aceh pada tahun 2003, yakni di bulan September dengan SK Ephorus HKBP No. 253/PDT/SK/08/2003, yang juga di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal HKBP yang waktu itu masih dijabat oleh Pendeta WTP Simarmata.

Namun, masalah demi masalah mulai terjadi. Dimulai sejak Pendeta Hasudungan Aritonang mendapatkan sejumlah bantuan Internasional untuk jemaatnya yang terkenal tsunami dasyat yang menghadang Aceh 26 Desember 2004 lalu.

Dana Internasional yang mengalir ke HKBP Resort Banda Aceh tersebut dianggap tidak sampai dengan tepat sasaran kepada para korban.

Hal itulah yang akhirnya membuat sang Pendeta ingin mutasi ke Pearaja, Tarutung pada tahun 2005. Bahkan dia sudah menerima surat pemindahan yang ditanda tangani oleh Ephorus Pendeta Bonar Napitupulu.

Sayangnya, pemindahan itu tidak disetujui oleh Pendeta Hasudungan Aritonang karena dia merasa ada hal yang tidak wajar, sehingga akhirnya dia pun memilih untuk bertahan menjadi Pendeta di Resort Banda Aceh hingga Oktober 2010. Hal itu pun dibenarkan oleh Surat Sekjen HKBP tertanggal 5 Oktober 2006, yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh bahwa SK pemindahan Hasudungan sama sekali berlum terealisasi dan  dia masih menjadi Pendeta Banda Aceh.

"Akan tetapi selama lima tahun menjalankan tugasnya itu sebagai pendeta di Gereja HKBP Resort Banda Aceh klien kami tidak menerima haknya berupa gaji, sejak tahun 2005 hingga 2010," terang Ranto, kuasa hukum Hasudungan dan juga staf ahli di DPRD Sumatera Utara.

Menurut Ranto, total gaji Hasudungan yang belum dibayar oleh Ephorus HKBP adalah sekitar 317 juta. Yakni, 271.800 juta sebagai gaji, dan sisanya santunan Natal dan juta santunan cuti.

Nggak cuma itu, sebelum memutuskan untuk melaporkan dan menggugat Ephorus HKBP, Pendeta Hasudungan sudah berulang kali mengirimkan surat ke mereka agar haknya tersebut dibayarkan. Bahkan pada tangal 5 Oktober 2016, Ephorus Pendeta WTP Simarmata sempat menjanjikan akan membayar seluruh gajinya tetapi tidak kunjung dibayar juga karena sempat ada konflik antara HKBP Banda Aceh dan pimpinan HKBP.

"Klien kami juga mengakui disuratnya itu bahwa Ephorus Pendeta WTP Simarmata meminta agar dia membungkam semua penggunaan dana bantuan tsunami yang tidak tepat sasaran. Namun, sampai Ephorus Pendeta WTP Simarmata, berganti, gajinya tetap tidak dibayarkan," tuturnya.

Pada tanggal 17 Juni 2019 lalu, Ranto juga sempat mengundang Ephorus Pendeta Darwin Lumbantobing untuk ikut hadir di kantornya di Grand Pavilion, no. 7 di Jalan Melati Raya, Medan, untuk membicarakan penyelesaian terkait hak-hak kliennya. Sayangnya, hal ini sama sekali tidak di gubris oleh pihak Ephorus HKBP.

Karena ini, akhirnya Ranto dan Hasudungan memutuskan untuk melakukan upaya hukum.

"Akan kita lakukan upaya hukum, jika HKBP tidak menghargai hak-hak pendeta sebagai "buruh"-nya, maka kita akan upayakan agar perkara ini diselesaikan melalui peradilan penyelesaian hubungan industrial atau PHI," tegas Ranto.

Sampai hari ini belum ada kabar dari Ephorus HKBP yaitu Darwin Lumbantobing dan juga rekan lainnya mengenai pembayaran gaji Hasudungan. Sementara itu, Pendeta Hasudungan Aritonang ini sangat berharap gajinya dibayarkan untuk biaya pengobatannya yang sedang sakit.

Semoga masalah ini cepat selesai ya, Tuhan memberikan kerendahan hati kepada Pendeta Hasudungan Aritonang dan juga hati yang berintegritas kepada para pemimpin HKBP. 

Sumber : Medanbisnisdaily
Halaman :
1

Ikuti Kami