Kasus yang melibatkan seorang ayah asal Tokyo, Jepang yang ditangkap
karena melakukan kekerasan fisik kepada putrinya berusia 5 tahun Yua Funato
pada 2 Maret 2019 lalu, telah berubah menjadi gerakan penolakan terhadap hukuman fisik kepada anak di Jepang.
Bukan hanya satu kasus, tapi kekerasan anak secara fisik ini
juga menimpa anak perempuan berusia 10 tahun Mia Kurihara yang meninggal setelah
ayahnya menghukum dia berdiri selama berjam-jam. Meskipun atas alasan untuk mendisiplinkan
anak, namun hukuman fisik semacam itu dianggap tidak pantas dilakukan oleh orangtua kepada anaknya.
Kondisi inilah yang membuat banyak pihak terus mendesak pemerintah
Jepang untuk menetapkan peraturan baru terkait larangan kekerasan fisik pada anak.
Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan pada Jumat sampai Minggu lalu, didapati bahwa sebanyak 59% orangtua
setuju dengan larangan hukuman fisik terhadap anak. Sementara sebanyak 24% lainnya tidak setuju.
Hasil jajak pendapat inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah
Jepang setuju menambahkan larangan hukuman fisik pada anak dalam Undang-Undang Pencegahan
Pelecehan Anak yang sudah diajukan ke Parlemen pada pertengahan bukan Maret 2019.
Sementara UU Pencegahan Pelecehan Anak ini telah diterbitkan pada
tahun 2016 silam. Tapi di dalam UU tersebut, belum dimasukkan tentang larangan hukuman
fisik pada anak. Karena itu, pemerintah akan memasukkan aturan baru ini ke dalam undang-undang tersebut.
Namun sebelum memasukkan aturan ini, pemerintah akan lebih
dulu menganalisis apakah jenis tindakan pendisiplinan orangtua kepada anak bisa
dilakukan dengan hukuman fisik atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hak orangtua dalam mendisiplinkan anak.
Kementerian Kesejahteraan dan Pendidikan Jepang sendiri akan ikut
bekerja sama secara proaktif untuk menyebarkan informasi ketika anak bolos sekolah lebih dari seminggu.
Sampai pada bulan lalu, data statistik menunjukkan bahwa kepolisian
Jepang telah menangani sebanyak 80.104 kasus penganiayaan terhadap anak pada
tahun lalu. Jumlah ini meningkat secara signifikan sebesar 22.4% dari tahun
2017 lalu. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 14.821 kasus kekerasan fisik,
yang artinya telah meningkat sebesar 20.1%.
Bukan hanya di Indonesia, kasus pelecehan dan kekerasan fisik
pada anak juga terus meningkat signifikan di berbagai negara. Karena itu, sebagai
orangtua mari menyadari betul bahwa ancaman terhadap anak-anak kita nyata. Jangan
sampai orang tua malah jadi ancaman bagi masa depan anak sendiri.