Menteri
Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren
dan Pendidikan Agama akan segera dikaji kembali. Dia menegaskan akan mengundang
lembaga-lembaga keagamaan untuk membahas Undang-undang ini secepatnya pada akhir bulan November ini.
Langkah ini
diambil menyusul masukan dari berbagai pihak yang menyarankan bahwa alangkah baiknya supaya RUU ini kembali dikaji dengan melibatkan lembaga agama.
“Ya tentu
semua hal itu akan kita serap, kita dalami dan kita akan undang secara khusus mereka-mereka
untuk kita dengar aspirasinya seperti apa,” kata Menag Lukman, seperti dikutip Detik.com, Kamis (1/11).
Dia juga akan menampung masukan dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang telah menyatakan protes terkait pengaturan Sekolah Minggu dan Katekisasi dalam RUU tersebut.
Baca Juga :
Jeirry Sumampow Nilai Pembuat RUU Pesantren Tak Paham Sekolah Minggu dan Katekisasi
KWI dan PGI Sepakat Supaya Urusan Sekolah Minggu Jadi Tugas Gereja
Sementara untuk
persiapan pertemuan tersebut, Menag Lukman mengaku pihaknya tengah membuat rumusan
persandingan dari RUU yang disampaikan oleh DPR. Dia akan terlebih dulu
mempelajari RUU ini dan akan menyiapkan draf sandingan RUU Pesantren tersebut.
“Dalam
waktu dekat kita akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan para stakeholders yang terkait dengan lembaga
pendidikan keagamaan untuk kita serap aspirasinya dan setelah itu draf final
persandingannya akan segera kita kirim ke Setneg untuk kita bicarakan secara
keseluruhan oleh semua yang ada di pemerintahan,” lanjutnya.