Gereja Indonesia Revival Church
(IRC) pada 7 September 2018 lalu didatangi oleh anggota Gerakan Mahasiswa
Kristen Indonesia (GMKI) cabang Medan untuk menyampaikan tuntutan mereka soal
gereja yang tidak lagi berfungsi dengan baik dan punya kepentingan pihak tertentu. Menurut mereka, gereja IRC telah dijadikan ajang bisnis dan memperkaya diri sebanyak-banyaknya.
Hal ini kemudian menjadi
perhatian bagi Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan, H Al Ahyu. Ahyu menjelaskan kalau
pihaknya telah menindaklanjuti laporan ajaran sesat yang diajarkan oleh Pendeta
Asaf Marpaung pada puluhan jemaatnya dengan cara membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran tentang hal ini.
"Kemenag Medan sudah bentuk
tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal
sebelumnya, karena adanya pergantian pada Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami
optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap," jelasnya, dikutip dari Tribun News Medan pada Minggu (21/10/2018).
Ahyu menjelaskan, tim ini
dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan
Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).
Pengawasan yang dilakukan oleh
pihak Kemenag merupakan upaya untuk ketertiban dan ketentraman umum agar tidak
terjadi konflik agama. Persoalan ajaran atau dogma diakui oleh Ahyu merupakan
sesuatu yang sangat sensitif sehingga perlu waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi.
"Tim yang dibentuk kemenag
sudah berkoordinasi Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag
tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan
tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian
saat ini hanya cukup menunggu keputusan sesat atau dtidaknya. Kalau dinyatakan
terbukti, maka saat itulah pihak kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
JH Sinambela, selaku Kasi Bimas
Kristen Kemenag Medan menjelaskan kalau dirinya belum mengetahui dugaan aliran
sesat yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh mantan jemaat IRC Guntur Marbun bersama puluhan mantan jemaat lainnya sejak 19 April lalu.
Dirinya meminta dukungan agar
kasus ini bisa segera terselesaikan melalui tim yang siap untuk berkoordinasi
untuk menuntaskan kasus ini.
"Mohon dukunganlah agar
kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu
kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap
koordinasi kepada seluruh pihak terkait," terangnya.