PGI Prihatin Penyegelan 3 Gereja Di Jambi: Pemerintah Harus Lindungi Kebebasan Beribadah
Sumber: Suara Pembaruan

Nasional / 2 October 2018

Kalangan Sendiri

PGI Prihatin Penyegelan 3 Gereja Di Jambi: Pemerintah Harus Lindungi Kebebasan Beribadah

Puji Astuti Official Writer
3159

Penyegelan tiga gereja di wilayah Jambi menimbulkan keprihatinan banyak pihak, salah satunya adalah dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), pasalnya hal ini dipandang melanggar hak azasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama. Ketiga gereja yang disegel oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut adalah Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). Peristiwa penyegelan itu terjadi pada 27 September 2018 lalu.

“Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup atau disegel. Saat iklim demokrasi tengah dibangun oleh negara ini, aksi-aksi semacam ini justru terus terjadi, bahkan hanya karena alasan administratif menyangkut perijinan,” demikian pernyataan juru bicara PGI Irma R. Simanjuntak pada Senin (1/10/2018) lalu, seperti dirilis oleh Suara Pembaruan.

Baca juga : 

Heboh Gereja Methodist Jambi Disegel Pemko, Ternyata Ini Penyebabnya…

Viral Ibadah Di Klub Malam, Ini Respon PGI!

Menurut Irma, beribadah adalah hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 45. Untuk melakukannya warga butuh rumah ibadah, dalam hal ini umat Kristen butuh gereja. Namun karena berbagai alasan, termasuk dalam hal ini masalah hukum, membuat tiga gereja itu sulit untuk mendapatkan IMB.

“Ketiga gereja juga bukannya mengabaikan izin lingkungan. Mereka berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun. Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhanan lainnya,” demikian tambahnya.

PGI menyatakan prihatin karena penyegelan oleh Pemerintah Kota Jambi ini terjadi untuk menindaklanjuti pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu dan Pemerintah Kota Jambi tanpa melibatkan pihak gereja.

“PGI prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. Sebab itu, kami menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya,” ungkap Irma.

Karena itu PGI mengharapkan pemerintah dapat menerapkan kebebasan beribadah seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28 ayat 1, terlebih kepada gereja-gereja yang mengalami penutupan seperti ketiga gereja di Jambi tersebut.

“Kita harus membangun Indonesia yang lebih beradab dan berkemajuan, melebihi kepentingan-kepentingan sektarian, dan apalagi kepentingan sesaat dalam rangka kontestasi pilkada, pileg maupun pilpres,” demikian tegasnya. 

Sumber : Suara Pembaruan | Berita Satu
Halaman :
1

Ikuti Kami