Penyegelan tiga gereja di
wilayah Jambi menimbulkan keprihatinan banyak pihak, salah satunya adalah dari
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), pasalnya hal ini dipandang
melanggar hak azasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama. Ketiga gereja yang
disegel oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut adalah Huria Kristen Indonesia
(HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). Peristiwa penyegelan itu terjadi pada 27 September 2018 lalu.
“Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup atau disegel. Saat iklim demokrasi tengah dibangun oleh negara ini, aksi-aksi semacam ini justru terus terjadi, bahkan hanya karena alasan administratif menyangkut perijinan,” demikian pernyataan juru bicara PGI Irma R. Simanjuntak pada Senin (1/10/2018) lalu, seperti dirilis oleh Suara Pembaruan.
Baca juga :
Heboh Gereja Methodist Jambi Disegel Pemko, Ternyata Ini Penyebabnya…
Viral Ibadah Di Klub Malam, Ini Respon PGI!
Menurut Irma, beribadah adalah hak konstitusional
warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 45. Untuk melakukannya warga butuh
rumah ibadah, dalam hal ini umat Kristen butuh gereja. Namun karena berbagai alasan,
termasuk dalam hal ini masalah hukum, membuat tiga gereja itu sulit untuk mendapatkan IMB.
“Ketiga gereja juga bukannya mengabaikan izin lingkungan. Mereka
berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama
bertahun-tahun. Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak
pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhanan lainnya,” demikian tambahnya.
PGI menyatakan prihatin karena penyegelan oleh
Pemerintah Kota Jambi ini terjadi untuk menindaklanjuti pertemuan antara FPI,
FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu dan Pemerintah Kota Jambi tanpa melibatkan pihak gereja.
“PGI prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja
seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi.
Sebab itu, kami menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan
tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya,” ungkap Irma.
Karena itu PGI mengharapkan pemerintah dapat
menerapkan kebebasan beribadah seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28
ayat 1, terlebih kepada gereja-gereja yang mengalami penutupan seperti ketiga
gereja di Jambi tersebut.
“Kita harus membangun Indonesia yang lebih beradab dan berkemajuan,
melebihi kepentingan-kepentingan sektarian, dan apalagi kepentingan sesaat dalam rangka kontestasi pilkada, pileg maupun pilpres,” demikian
tegasnya.