Beberapa hari lalu,
Jawaban.Com menerima informasi yang menyebutkan bahwa Pdt. Abraham Ben Moses
(Saifuddin Ibrahim) telah dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Nusakambangan.
“Mohon dukungan doa dr
semua teman-teman untuk Pdt Saifuddin Ibrahim…Hari Senin ini akan dipindahkan
dari Cipinang ke Nusakambangan dengan alasan politis,” demikian bunyi informasi yang diterima Jawaban.Com via Whatssapp.
Jawaban.Com pun mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Maxie Ellia Kalangi, salah seorang dari tim pengacara Pdt. Abraham di saat diadili di Pengadilan Negeri.
“Kalau info di nusakambangan saya belum tau,” tulis Maxie menanggapi pertanyaan dari Jawaban.Com apakah benar informasi yang berasal dari Whatsapp ini.
Baca Juga: Pendeta Wanita ini Kritik Ibu-ibu yang Posting Doa di Media Sosial. Berikut Ungkapnya
Maxie mengaku bahwa sejak
sidang vonis Abraham Ben Moses, dirinya tidak bertemu lagi dengan yang bersangkutan.
Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mendampingi Pdt. Abraham pada saat sidang banding nantinya.
Pendeta
Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim ditahan pada 5 Desember 2017 lalu oleh
pihak kepolisian setelah para penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI
menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan salah satu agama di Indonesia.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran ketika itu
menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
Setelah
melalui sejumlah persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang
diketuai Muhammad Damis akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim, Senin (7/5/2018).
Dalam satu kesempatan,
Pendeta Abraham Ben Moses sempat menyampaikan sebuah pesan kepada para
pemberita injil dari balik jeruji sel. Bagian ayat yang disampaikan Rasul
Paulus yaitu “Bagiku hidup adalah Kristus, mati adalah keuntungan” turut dikutipnya.
“Saya
Abraham Ben Moses. Sekarang saya dipenjarakan karena memberitakan Injil Yesus
Kristus sebagai Juruslamat. Bagiku hidup adalah Kristus, mati adalah
keuntungan. Kekuatan yang berkobar-kobar di dalam hidup saya karena Yesus
menguatkan saya. Dia adalah sahabat yang setia. Dia tidak pernah meninggalkan kita, janjiNya ‘Ya’ dan ‘Amin’.
“Kepada saudara-saudara yang menginjil dimanapun Anda berada, mahkota kehidupan telah menanti Anda dan hidup kekal bersama Yesus. Dia tidak pernah ingkar janji dan tidak pernah berbohong. Dia tidak pernah berhutang, percayalah bahwa anak cucumu akan dijaga oleh Yesus Kristus. Penderitaan sekarang ini belum seberapa dibandingkan kenikmatan hidup kekal selama-lamanya bersama Yesus. Terima kasih Tuhan Yesus memberkati.”
Sumber : berbagai sumber