Sebagai perayaan Hari Ulang Tahun
yang ke-47, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia
(PGLII) menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta, Selasa,
7 Agustus 2018 kemarin.
Pdt. Ronny Sigarlaki selaku
Majelis Pertimbangan PGLII menyampaikan sikap tentang berpolitik yang harus
dilakukan oleh kita sebagai orang percaya sekaligus warga negara.
“Sebagai dasar, kita sebagai orang
Kristen memiliki dua kewarganegaraan, yaitu warga negara Kerajaan Surga melalui
pertobatan dan penerimaan Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat, sekaligus
warga negara Indonesia melalui kelahiran dari orang tua Indonesia atau lahir di
wilayah Indonesia,” tulis PGLII
dalam release resminya.
Dengan dua kewarganegaraan
tersebut, kita wajib untuk mengikuti
perintah Kristus yang hidup menurut Firman Allah sebagai pedoman hidup, juga
menaati ketentuan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.
Panggilan orang Kristen di bidang
politik terdiri dari 5 hal di bawah ini, yaitu:
1. Landasan Orang Kristen berkecimpung dalam politik terdapat dalam
Yoh. 17 :18 : “Sama seperti Engkau telah mengutus Aku ke dalam dunia, demikian
pula Aku telah mengutus mereka ke dalam dunia”.
Orang Kristen diutus masuk ke semua bidang dalam masyarakat antara lain:
pendidikan, bisnis, perbankan, kesehatan, pemerintahan, hukum, militer,
kepolisian, kesenian, olah raga, dan politik. Peran yang harus dimainkan orang Kristen di semua bidang
tersebut ialah berfungsi sebagai garam dan terang dan melakukan perbuatan baik
(Mat. 5 : 13-16).
2. Legitimasi berpolitik orang
percaya. Motivasi untuk berpolitik adalah untuk memperjuangkan kepentingan
bangsa dan negara serta mereka yang tidak mengalami keadilan sosial. Tujuan
berpolitik ialah untuk menjadi kesaksian bagi Tuhan Yesus bukan untuk
kepentingan pribadi, karir, fasilitas, materi atau jabatan.
3. Tuhan dan Firman-Nya harus menjadi
prioritas utama dalam kehidupannya berpolitik.
4. Berani menegur atasan
(pimpinan parpol maupun pucuk pemerintahan dengan cara yang penuh hormat
apabila yang bersangkutan menyimpang dari kebenaran (Daniel 4 : 27; 5 :20-27).
5. Jabatan dan kekuasaan digunakan untuk meniadakan kejahatan
(Ester 4 :15-16; 7 :3-6).
Politik yang dimaksud oleh PGLII adalah politik kebangsaan. Sehingga harus memperkuat kebangsaan dengan semua unsur yang bertujuan sama. Karenanya PGLII tidak boleh bersikap eksklusif.
Baca juga: Ini 3 Sikap yang Harus Gereja Lakukan untuk Jaga Toleransi Menurut Menag
Sebagai lembaga yang panggilan utamanya untuk
memberitakan injil, PGLII harus berdiri di atas semua parpol dan capres dan
tidak boleh menyatakan keberpihakannya kepada parpol atau capres tertentu (termasuk
dalam politik praktis). Hal ini bertujuan agar PGLII bisa melayani Allah dan
kepentingan umum.