Entah apa yang ada di dalam WS, seorang pria berusia 49 tahun
sampai-sampai ia tega mencabuli dua orang anak yang masih di bawah umur. Lebih
menyakitkan karena perbuatan tersebut ia lakukan kepada anak-anak yang bisa
beribadah sekolah minggu di gereja dimana ia bisa bekerja sebagai penjaga gereja.
Seperti dikutip dari beritajatim.com, terkuaknya kasus memilukan tersebut setelah pihak orangtua dari korban melapor ke pihak kepolisian resort Bojonegoro. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakannya sejak 2016.
"Modus pelaku dengan cara menakut-nakuti korban akan terkena santet
atau guna-guna jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku," ujar Kapolres Bojonegoro Ary Fadli, Senin (16/7/2018).
Lebih lanjut Ary Fadli mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga masih ada korban lain. "Kemungkinan ada korban lain, namun sejauh ini baru dua orang yang lapor," terangnya.
Baca Juga: Penginjil Francis Chan Sebut Gereja-gereja di Amerika Serikat Bodoh, Ini Alasannya!
Adapun dua orang korban pencabulan WS masih berusia 14 dan 15 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : beritajatim.com