Pemerintah Provinsi
Papua telah menganggarkan dana otomoni khusus (Otsus) sebesar Rp 21.3 miliar untuk
47 lembaga keagamaan. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Naftali Yogi
mengatakan anggaran ini jauh lebih kecil dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 21.7 miliar.
Naftali menyampaikan, dana tersebut seharusnya dibagikan ke sebanyak 52 lembaga agama. Namun setelah melakukan survey, lima lembaga keagamaan ternyata tak memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jadi nantinya, hanya ada 42 lembaga yang akan menerima suntingan dana tersebut.
Baca Juga :
Menurut Kapolri Seorang Polisi dan Pendeta Masih Hilang Pasca Pilkada Torere, Papua
Rawan Keamanan, 3 Petugas Pilgub Papua Tewas Ditembak dan 3 Lainnya Hilang
Lanjutnya,
untuk mendapat suntikan anggaran keagamaan memang tidak sembarangan. Karena pemerintah
sudah menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebuah lembaga
sebelum dinyatakan lolos. Sebagaimana disyaratkan, sebuah lembaga keagamaan harus
memiliki beberapa hal yaitu sah menurut hukum, lembaga keagamaan harus berkedudukan
dan melayani jemaat di wilayah Provinsi Papua, lembaga keagamaan harus punya
kantor sendiri dan tempat pelayanannya harus mencakup wilayah papua seperti di kepulauan,
pesisir dan pegunungan. Bagi lembaga yang belum memenuhi semua atau bahkan salah satu syarat di atas dinyatakan belum berhak mendapat bantuan anggaran.
“Intinya,
untuk mendapat bantuan keagamaan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tidak
boleh asal. Jadi dana yang diterima bukan digunakan di luar Papua. Tapi ini
untuk pelayanan Tuhan di Papua,” ucap Naftali.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Papua Hery Dosinaen berharap melalui dana ini, lembaga-lembaga keagamaan
bisa mengelolanya untuk meningkatkan pelayanan keagamaan bagi umat beragama di Papua.
“Kepercayaan ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik,” tandas Hery.