Sekda Papua : Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat Bantuan Keagamaan, Tak Boleh Asal
Sumber: papua.go.id

Nasional / 5 July 2018

Kalangan Sendiri

Sekda Papua : Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat Bantuan Keagamaan, Tak Boleh Asal

Lori Official Writer
2121

Pemerintah Provinsi Papua telah menganggarkan dana otomoni khusus (Otsus) sebesar Rp 21.3 miliar untuk 47 lembaga keagamaan. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Naftali Yogi mengatakan anggaran ini jauh lebih kecil dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 21.7 miliar.

Naftali menyampaikan, dana tersebut seharusnya dibagikan ke sebanyak 52 lembaga agama. Namun setelah melakukan survey, lima lembaga keagamaan ternyata tak memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jadi nantinya, hanya ada 42 lembaga yang akan menerima suntingan dana tersebut.

Baca Juga :

Menurut Kapolri Seorang Polisi dan Pendeta Masih Hilang Pasca Pilkada Torere, Papua

Rawan Keamanan, 3 Petugas Pilgub Papua Tewas Ditembak dan 3 Lainnya Hilang

Lanjutnya, untuk mendapat suntikan anggaran keagamaan memang tidak sembarangan. Karena pemerintah sudah menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebuah lembaga sebelum dinyatakan lolos. Sebagaimana disyaratkan, sebuah lembaga keagamaan harus memiliki beberapa hal yaitu sah menurut hukum, lembaga keagamaan harus berkedudukan dan melayani jemaat di wilayah Provinsi Papua, lembaga keagamaan harus punya kantor sendiri dan tempat pelayanannya harus mencakup wilayah papua seperti di kepulauan, pesisir dan pegunungan. Bagi lembaga yang belum memenuhi semua atau bahkan salah satu syarat di atas dinyatakan belum berhak mendapat bantuan anggaran.

“Intinya, untuk mendapat bantuan keagamaan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tidak boleh asal. Jadi dana yang diterima bukan digunakan di luar Papua. Tapi ini untuk pelayanan Tuhan di Papua,” ucap Naftali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen berharap melalui dana ini, lembaga-lembaga keagamaan bisa mengelolanya untuk meningkatkan pelayanan keagamaan bagi umat beragama di Papua. “Kepercayaan ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik,” tandas Hery.

Sumber : Tabloidjubi.com/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami