Alasan Penting Mantan Napi Korupsi dan 2 Jenis Mantan Napi Ini Dilarang Nyaleg!
Sumber: Poskota.com

Nasional / 3 July 2018

Kalangan Sendiri

Alasan Penting Mantan Napi Korupsi dan 2 Jenis Mantan Napi Ini Dilarang Nyaleg!

Puji Astuti Official Writer
7890

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan napi korupsi , narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak  untuk mendaftarkan diri menjari calon legislatif. Hal ini dilakukan dengan menerbiskan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini tentunya mendapatkan tentangan dari beberapa partai politik, karena aturan ini menjegal para kader mereka yang pernah menjalani hukuman pidana korupsi .

Walau demikian Presiden Joko Widodo sendiri menghormati keputusan KPU tersebut dan menilai Undang-undang memberi kewenangan untuk KPU membuat aturan tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," demikian pernyataan Presiden Joko Widoso saat berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sindrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/6/2018).

Baca juga : 

Di Indonesia Agamanya Kuat Tapi Kok Banyak Korupsi? Ini Jawaban Mantan Wakil Ketua KPK!

KPK: Jangan Golput, Pilih Caleg Jujur

Aturan yang menimbulkan pro kontra tersebut berbunyi :

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Hal ini tertulis dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU.

Seharusnya hal ini menjadi sebuah berita baik, karena dengan adanya aturan ini maka diharapkan politisi yang maju dalam pemilihan calon legislatif 2019 nanti lebih selektif, kredibel dan memiliki akuntabilitas kepada masyarakat.

Jadi dalam pemilihan nanti bukan hanya adu popularitas, namun memang orang-orang yang memiliki visi dan misi untuk menyejahterakan masyarakat dan ingin memajukan Indonesia yang bertarung menuju kursi perwakilan rakyat. Pada akhirnya, pikiran dan hati rakyat benar-benar terwakilkan di lembaga legislatif.

Sumber : Tribunnews.com | Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami