Majelis hakim yang diketuai Sutaji akhirnya memutuskan menerima semua gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan. Dalam bacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018), baik Ahok maupun Veronica tidak tampak di ruang persidangan.
Baca Juga: Sulit Jelaskan Mengapa Ahok Gugat Cerai Vero, Pengacara Kutip Amsal 31
Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, dalam prosesnya ternyata mediasi berakhir gagal.
Seperti diketahui, Ahok berada di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Jakarta sejak 10 Mei 2017. Ia dianggap bersalah melakukan penistaan agama. Sementara, sejak kasus perceraian mencuat, Veronica tidak pernah menunjukkan wajahnya ke publik.
Sumber : cnnindonesia.com / Jawaban.Com