Sekalipun menyatakan
apresiasi atas tindakan cepat dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
dalam menangani kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo
Gamping, Sleman, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafe’I menganggap pihak
kepolisian berlebihan dengan menetapkannya sebagai kasus tindak pidana
terorisme.
Menurut Syafe’I berdasarkan
paparan Kapolda, pelaku melakukan penyerangan seorang diri dan bukan bagian
dari jaringan, dan bahkan senjata yang digunakan baru dibeli sehari sebelum
penyerangan. Selain itu dalam penyerangan, tidak ada rentetan peristiwa ancaman atau lainnya.
“Saya bertanya kepada Pak Kapolda mengapa terlalu cepat menyimpulkan kasus penyerangan ini sebagai kasus tindak pidana terorisme, yang menyebabkan kondisi akan berdampak rawan,” demikian ungkap Syafe’I pada pertemuan antara Komisi III dan Kapolda DIY, di Yogyakarta, Senin (2/4/2018) lalu.
Baca juga :
Dikira Sakit Jiwa, Pelaku Penyerangan Gereja St. Lidwina Rupanya Anggota Teroris Ini...
Kasus Penyerangan Pemuka Agama Makin Hot, Menko Polhukam Janji Sanksi Berat Pelaku
Namun
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa penetapan kasus ini sebagai peristiwa terorisme bukanlah sesuatu yang gegabah.
“Kita bekerja
secara fakta, mengapa kita sebut ini kasus terorisme karena kita ambil arti
dari kamus besar berbahasa Indonesia, dimana dalam pengertiannya tindakan
penyerangan ini adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang sangat meluas,” jelas Brigjen Pol Ahmad Dofiri.
Selain
itu, saat menyebut peristiwa ini hanya sebagai penganiayaan, banyak respon masyarakat yang menyatakan tidak setuju.
"Ribuan orang membully atas pernyataan yang disampaikan," tambah Brigjen Dofiri
Penjelasan
Brigjen Pol Ahmad Dofiri ini pun mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska.
"Teror ini bisa dikategorikan terorisme
sebagaimana sudah diterapkan oleh Undang-Undang Terorisme. Kita tidak bisa keluar dari Undang-Undang Terorisme ini,” demikian ungkap Mariska.
Penyerangan
atas Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping, di Sleman sendiri terjadi
pada Minggu 11 Februari 2018 lalu. Penyerangan dilakukan oleh seorang pria
bernama Suliono, yang melukai Romo Prier dengan senjata tajam yang saat itu
sedang melakukan misa.