Untuk menjamin
kerukunan umat beragama di Tanah Papua, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
telah melakukan langkah nyata yaitu melakukan dialog bersama dengan lembaga-lembaga keagamaan.
Sebagaimana disampaikan oleh Menag Lukman bahwa dirinya sudah berbicara dengan Ketum PGI, ketua forum kerukunan beragama Papua serta Ketua MUI Papua. “Saya melakukan, saya berbicara dengan Ketum PGI, ketua forum kerukunan beragama provinsi di sana. Saya berkomunikasi dengan Ketua MUI Papua dan dengan banyak pihak. Saya berdialog, berbicara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Lukman, seperti dikutip Detik.com, Selasa (27/3).
Baca Juga :
Musyawarah,
katanya, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara itu. Karena itulah pertemuan intensif harus dilakukan bersama beberapa pihak.
“Cara musyawarah berdialog untuk lalu kemudian mendapatkan titik temu apa yang sebaiknya, langkah-langkah yang disepakati bersama sebagai tindak lanjut dari persoalan ini,” katanya.
Sebelumnya Majelis
Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dari Pokja Agama sudah melakukan dialog bersama
Lembaga-lembaga Agama. Kegiatan ini berlangsung selama 26-27 Maret 2018. Pertemuan
ini dilakukan menyusul pertemuan sebelumnya bersama dengan PGGJ (Persekutuan Gereja-gereja Jayapura) dan tokoh-tokoh gereja.
“Kami dari
anggota MPR Pokja Agama mengadakan reses untuk melihat kembali ke lembaga yang telah
mengutus kami baik dari NU maupun dari lembaga-lembaga Islam lainnya. Karena kami
berkewajiban untuk mengetahui persoalan yang terkait dengan kerukunan di
Kabupaten Jayapura. Kami dari MRP ingin supaya persoalan kerukunan ini bisa didialogkan dengan cara-cara damai,” ucap anggota MRP Pokja Agama, Toni Wanggai.
Tampaknya masalah
ini memang sudah menemukan titik penyelesaianya. Apalagi berbagai belah pihak sudah sepakat untuk mengambil langkah damai dan dialog untuk masalah ini.
Sebelumnya diketahui,
PGGJ menyampaikan 8 tuntutan mereka kepada MUI Papua terkait ketetapan-ketetapan
yang harus diperhatikan bersama di tengah kota Injil tersebut. Adapun diantaranya adalah:
1. Bunyi
Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
2. Tidak
diperkenankan berdaqwa di seluruh tahan Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
3.
Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak
boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ
akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.
6.
Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi
bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
7. Tinggi
bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
8.
Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura
WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Kita
berharap pastinya supaya persoalan apapun yang tengah dihadapi di Papua bisa diselesaikan
dengan baik. Bahkan pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, diharapkan
bisa mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga tanah Papua
akan selalu jadi tanah yang damai dan jadi teladan kerukunan.