Hampir Satu Tahun Pasca Teror Gereja, Negara Akhirnya Beri Ganti Rugi Pada Keluarga korban
Sumber: Istimewa | Jawaban.com

Nasional / 30 November 2017

Kalangan Sendiri

Hampir Satu Tahun Pasca Teror Gereja, Negara Akhirnya Beri Ganti Rugi Pada Keluarga korban

Inta Official Writer
2273

Untuk pertama kalinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensansi dari negara kepada korban teror bom Gereja di Samarinda. Gereja Oikumene yang beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur menjadi target aksi pidana terorisme berupa tindak peledakan bom pada 13 Desember 2016 Silam. 

Sedikitnya terdapat tujuh orang yang menjadi korban dalam aksi terorisme ini. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa kerugian yang diderita oleh korban senarnya mencapai angka Rp. 1,4 M. baik materiil maupun imateriil. 

Namun, dari jumlah yang diajukan tersebut, hanya sejumlah Rp. 237,87 juta saja yang dikabulkan. Abdul berkata bahwa uang yang di kabulkan tersebut adalah sebagai ganti kerugian secara materiil. 

"Kemarin kami ajukan Rp 1,4 miliar, itu termasuk kerugian imateriil. Tetapi oleh hakim, yang dikabulkan hanya kerugian materiil Rp 237 juta untuk tujuh korban," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Kendati demikan, Abdul berkata bahwa hal ini merupakan terobosan baru yang terjadi di Indonesia. Baru kali ini, negara mengabulkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme. 

"Tetapi bagi kita meski dikabulkan segitu, ini terobosan baru. Tinggal ke depan disempurnakan. Yang penting sudah pernah ada putusan, korban terorisme itu berhak mendapatkan ganti rugi dari negara. Itu yang paling penting," ungkap Abdul.

Korban yang seluruhnya adalah anak-anak mengalami luka bakar, dimana salah satu diantaranya masih berusia 2,5 tahun namun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat. Beberapa anak juga mengalami luka bakar yang cukup parah. 

Baca juga: Inilah Tujuh Tersangka Teroris Bom Molotov Gereja Samarinda

Sementara pelaku teror, pada 27 September 2017 lalu hakim Pengadilan negeri sudah memvonis pelaku bom Gereja Oikumene tersebut. Salah satu pelaku yaitu Juhanda, divonis hakim seumur hidup. Kejadian ini menciptakan luka yang mendalam bagi saudara kita di Samarinda sana. Kiranya kejadian-kejadian terorisme tidak lagi harus terjadi dimana pun. 


Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami