3 Fakta di Balik Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi
Sumber: Pojokjabar.com

Spirituality / 27 March 2017

Kalangan Sendiri

3 Fakta di Balik Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi

Lori Official Writer
8050

Aksi demo menolak pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi tidak hanya sekali ini saja terjadi. Penolakan kembali terjadi pada Jumat, 24 Maret 2017 lalu. Sejumlah pendemo yang diidentifikasi dari Majelis Silaturahmi Umat Islam (MSUIB) datang berbondong-bodong ke Gereja Santa Clara dan menyampaikan penolakan. Aksi ini bahkan berakhir dengan lemparan batu dan botol kaca.

Para pendemo menyampaikan penolakan terkait pembangunan gereja di Jalan Raya Kaliabang, Harapan Baru, Bekasi Utara, yang merupakan daerah mayoritas Muslim. Karena itulah kehadiran gereja ini sangat meresahkan masyarakat setempat.

Alasan demonstrasi pembangunan Gereja Santa Clara ini memang terdengar kurang etis. Sebab sebagaimana diinformasikan oleh pihak gereja dan juga pemerintah daerah (pemda) kota Bekasi, pembangunan itu sudah diijinkan.

Untuk lebih memahami persoalan penolakan pembangunan gereja ini, 3 fakta ini perlu kita pahami bersama:

 

1. Gereja Santa Clara Klaim Sudah Penuhi Persyaratan IMB

Pihak Gereja Santa Clara mengklaim bahwa pembangunan gereja mereka sudah memenuhi semua prosedur. Panitia pembangunan Gereja Santa Clara Rasnius Pasaribu menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja sudah ditempuh dan pihak gereja bahkan sudah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami sudah mengikuti persyaratan yang berlaku. Kami membangun dengan pedoman SIPMB,” kata Rasnius.

 

2. Wali Kota Bekasi Pertahankan Gereja Santa Clara

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga kota Bekasi mendapatkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan karena masyarakatnya sendiri berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.

Dia menegaskan akan tetap mempertahankan keberagaman yang ada sebagai salah satu aset dalam pembangunan. “Bekasi adalah kota yang heterogen, tentunya memiliki daya tarik tersendiri. Laju pertumbuhan Bekasi pun menjadi cukup baik. Keberagaman dan kearifan lokal adalah aset untuk membangun suatu daerah,” ucap Rahmat, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/3).

Baca juga: 

Salut, Wali Kota Bekasi Tetap Izinkan Gereja Santa Clara Bangun Gereja

Rahmat juga menegaskan bahwa izin pembangunan gereja ini sudah dikeluarkan secara resmi sesuai dengan SIPMB yang dikeluarkan negara.

3. Menag Lukman Tegaskan Masalah Ijin Diatur Oleh UU

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi yang berakhir ricuh pada 24 Maret 2017 lalu. Lukman menilai jika masalah itu terkait izin pendirian rumah ibadah, hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi, Pemda yang harus menjelaskan persoalan ini sehingga masyarakat diharapkan supaya jangan main hakim sendiri.

Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah di Indonesia memang masih banyak terjadi. Karena itu, kita berharap supaya pemerintah dan seluruh umat beragama di tanah air bisa saling mendukung dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bukan hanya sekadar soal intoleransi semata.

 

Baca juga:

Pernah Ditolak, Gereja Santa Clara Bekasi Malah Sudah Resmi Kantongi Ijin

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami