Polisi akan Bebaskan Pelaku Teror Bom Gereja, Apa Alasannya?
Sumber: Flickr Blog

Nasional / 23 January 2017

Kalangan Sendiri

Polisi akan Bebaskan Pelaku Teror Bom Gereja, Apa Alasannya?

daniel.tanamal Official Writer
3599

Kepolisian Resort Kota Batu, Malang, Jawa Timur akan segera membebaskan pelaku teror bom gereja melalui telepon, Hoeng Jan alias Jhon Slamet yang dilakukannya dua pekan lalu. Menurut polisi, pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau menderita Skizofrenia.

Hal itu ditegaskan Kapolres Kota Batu AKBP Leonardus Simarmata, yang mengatakan bahwa lelaki berusia 46 tahun itu dinilai tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hoeng Jan segera dikembalikan kepada keluarga, karena mengidap Skizofrenia atau gangguan mental kronis. Hoang Jan pernah dirawat di klinik gangguan jiwa Bhakti Luhur, Malang selama 20 tahun,” kata Kapolres, Senin (23/1/2017).

Pelaku yang merupakan warga Tambaksari, Surabaya ini, dua pekan lalu melakukan aksi teror dengan menggunakan telepon genggam. Seluruh jajaran Polres Kota Batu dan Brimob Ampeldento Malang pun dibuat kerepotan menyisir beberapa gereja yang disebut sudah diletakkan bom tersebut.

Polisi pun akhirnya menangkap pria yang sehari-hari menjadi pedagang sepeda angin tersebut berikut dengan barang bukti satu unit telepon genggam dan nomor yang digunakan meneror. Kepada polisi, pelaku mengaku, ulahnya melakukan teror hanya untuk memastikan kesigapan polisi dalam menangani teror bom.

Sebelumnya, Hoang Jan sendiri dikenakan Pasal 6 dan atau Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami