TNI dan Polri Sepakat Lakukan Ini Pada Pelaku Sweeping Natal
Sumber: Bangkapos.com

Nasional / 22 December 2016

Kalangan Sendiri

TNI dan Polri Sepakat Lakukan Ini Pada Pelaku Sweeping Natal

Lori Official Writer
3786

TNI dan Polri sepakat menindak tegas para pelaku sweeping atribut Natal. Dalam pernyataannya, pihak terkait menegaskan menjelang penyambutan hari raya Natal, ormas manapun tidak diperbolehkan sweeping dengan dalih sosialisasi dalam bentuk apapun. TNI dan Polri akan segera menangkap para pelaku yang menolak dibubarkan.

Pihak TNI sendiri menyebut, hal ini dilakukan karena sweeping atribut Natal tak hanya akan merusak kenyamanan dan ketentraman masyarakat, tetapi juga menganggu kerukunan umat beragama.  “Kalau masih bandel akan kami tangkap dan serahkan ke polisi,” ucap Komandan Kodim (Dandim) 0503 Jakarta Barat Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (21/12).

Senada dengan imbauan tersebut, Kapolri Tito Karnavian juga menegaskan larangan terhadap ormas yang bertindak sendiri dan melanggar hak asasi manusia (HAM) demi menegakkan fatwa MUI. Dia menegaskan bahwa pihak MUI sendiri sudah menyepakati pelarangan sweeping oleh ormas tertentu. Karena sweeping hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwajib. "Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa," tegasnya.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Natal, TNI dan Polri telah berkoordinasi dengan Pemda, MUI, ormas, pengusaha serta perwakilan karyawan. Dengan harapan, semua pihak boleh berkerja sama untuk mengendalikan situasi dan menjaga ketertiban umum.

TNI juga mengingatkan, jika nyatanya ditemukan adanya pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh pengusaha kepada karyawannya, maka bisa melaporkan hal tersebut kepada polisi. "Kalau ada pengusaha yang memaksa karyawan muslim memakai atribut Natal saat bekerja, silakan hubungi polisi. Pengusaha seperti itu memang layak ditindak. Tapi kalau karyawannya mengaku atas pilihannya sendiri karena sadar akan masa depan perusahaannya, maka yang mengancam si karyawan berurusan dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya," ucap Wahyu.

Meski begitu, bagi para pelaku sweeping yang kedapatan melakukan tindak anarkis, mengganggu kenyamanan orang lain, dan menolak dibubarkan maka pelaku akan ditangkap dengan tuduhan pelanggaran pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tidak membubarkan diri dapat dipidana,” ucap Tito.

Pelaku bisa dikenai hukuman selama 4 bulan penjara, sementara yang melawan dan menyebabkan jatuhnya korban di pihak kepolisian akan dihukum selama 1 tahun penjara.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga mendukung langkah TNI dan Polri ini. Dia meminta masyarakat Indonesia saling menghargai dan bertoleransi menjelang perayaan Natal 25 Desember 2016.

"Harapan saya, tentu kita bisa saling menghargai dan menghormati sesama saudara kita yang merayakan Natal," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa sweeping tidak seharusnya dilakukan saat umat Kristiani saat ini tengah merayakan hari besar keagamaannya. Sebab Indonesia adalah negara yang terdiri dari beragam agama, karena itu sudah sepatutnya masyarakat bisa saling menghargai antar-umat beragama.

Sumber : Tempo.co/Liputan6.com
Halaman :
1

Ikuti Kami