Guru Besar Sejarah Gereja di Indonesia, Pendeta Prof Jan Sihar Aritonang mengirimkan surat kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai “Kristen adalah Kafir” terkait dikeluarkannya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Surat yang berisi sembilan poin pikiran dan argumen dari Jan Sihar tersebut dikirimnya kepada Komisi Fatwa MUI dengan tembusan ke Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). "Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak ada hadits Nabi yang menyebut orang Kristen sebagai kafir," begitu bunyi surat di poin ketujuh, seperti yang diterima diberbagai media sosial dan elektronik, Senin (19/12/1985). (Baca: Ini Isi Surat Jan Aritonang kepada MUI terkait Kristen adalah Kafir)
Jan mengatakan juga bahwa jika Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, maka Komisi Fatwa MUI perlu memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Untuk itu Jan bersedia diundang berdiskusi. “Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal ini dalam suasana persahabatan dan persaudaraan.”
Terakhir, Jan mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di Indonesia. “Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia, dalam suasana tenteram dan sejahtera,” tutupnya.
MUI sendiri memang telah mengeluarkan Fatwa terbarunya dalam Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Seperti sudah diduga sebelumya, sampai saat ini dilapangan sudah ada aksi dari ormas keagamaan yang memakai fatwa tersebut untuk melakukan penertiban ke beberapa pusat perbelanjaan.
Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.com