Gereja Our
Lady of the Assumption dikenakan denda oleh pemerintah kota Mostoles, wilayah
bagian Selatan Madrid, Spanyol karena bunyi lonceng gereja. Gereja ini dijatuhi
denda sebesar 16.000 euro (setara dengan Rp 208 juta) pada Selasa, 18 Oktober 2016 lalu.
Tindakan ini
menyusul keluhan dari warga yang mengaku terganggu karena bunyi lonceng gereja
tersebut terlalu berisik. Pejabat setempat lalu memerintahkan teknisi untuk
mengukur level suara Gereja Our Lady of the Assumption. Dari hasil pemeriksaan ditemukan
level suara lonceng gereja hanya sekitar 30 desibel di atas rata-rata tinggi bunyi yang diijinkan dalam peraturan kota yaitu 55 desibel.
Pastor
gereja Ignacio Torres pun menjelaskan kepada media bahwa lonceng gereja memang sudah
lama berdentang di kota Mostoles. Mereka mengaku hanya membunyikannya dua kali dalam sehari yaitu siang dan menjelang misa malam hari.
Dia mengeluhkan
tingginya denda yang dijatuhkan karena gereja pasti tidak akan sanggup membayar biaya sebesar itu.
Terkait hal
ini, para ahli bunyi menuturkan bahwa faktanya bunyi percakapan normal saja menghasilkan
55-60 desibel bunyi. Sementara pesawat terbang mengeluarkan bunyi mencapai 110-120
desibel. Jadi, bunyi lonceng gereja tersebut dianggap masih sangat normal dan
seharusnya tidak menyebabkan kebisingan.
Perkara bunyi
yang dikumandangkan dari rumah-rumah ibadah ternyata tidak hanya dipersoalkan di
Indonesia saja. Seperti isu yang sempat memanas soal keluhan sejumlah warga di
berbagai kota atas penggunaan Toa atau pengeras suara di rumah ibadah agama tertentu. Bahkan Spanyol yang dikenal
sebagai negara dengan mayoritas umat Katolik pun harus menghadapi keluhan serupa.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerja sama yang baik antara pihak rumah
ibadah dan juga masyarakat dan menumbuhkan rasa saling menghargai satu sama
lain.