Kasus Penolakan Gereja GBKP, Ahok Nilai Pemkot Jaksel ada Kesalahan
Sumber: Jawaban.com/Daniel Tanamal

Internasional / 11 October 2016

Kalangan Sendiri

Kasus Penolakan Gereja GBKP, Ahok Nilai Pemkot Jaksel ada Kesalahan

daniel.tanamal Official Writer
3766

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap pengurusan izin mendirikan bangunan untuk Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Tanjung Barat, Pasar Minggu.

Menurut Ahok, IMB untuk gereja ini diketahui bukan untuk rumah ibadah, melainkan rumah toko. "Sudah bangun gereja bentuk gereja, dikasih IMB-nya itu ruko karena untuk menghindari orang protes," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

Selain itu Ahok juga secara khusus telah meminta pengurus gereja untuk segera mengurus perubahan izin tersebut agar jemaah bisa kembali beribadah. Ia mengatakan, untuk sementara ini jemaah dari Gereja Batak Karo Protestan di Tanjung Barat diperbolehkan beribadah di kantor kecamatan setempat. "Kami sudah sampaikan kalau enggak ada izin, kami harus sampaikan untuk tutup sementara. Karena dulu sudah ada kesalahan dia bangun gereja," kata Basuki 

Ke depannya, Ahok meminta agar setiap pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. "Kalau itu gereja baru hati-hati dulu. Harus ikuti aturan. Tapi kalau gereja lama ya sudah ya kan?" kata Ahok.

Sementara itu pihak gereja membantah belum mengurus IMB untuk rumah ibadah. Pendeta setempat, Penrad Siagian mengatakan sejak pertama rumah ibadah itu didirikan pada 1994, sudah empat kali pihaknya mengurus IMB tapi tak juga keluar. Namun menurutnya pada 2004 ada kelompok yang memprotes, padahal dari 60 tanda tangan persetujuan warga yang diminta, ia berhasil mengumpulkan 75 tanda tangan warga.

Seluruh dokumen pengurusan IMB itu sendiri terakhir telah diserahkannya pada Agustus 2016. Tapi Penrad mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak kunjung merespons. Akibatnya, hampir 200 jemaatnya harus beribadah di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, sejak Minggu (9/10/2016). "Jangan hanya karena ada penolakan lalu hak kami diamputasi. Beda antara kami belum menyerahkan dengan kami menunggu itikad baik," ujarnya. 



Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami