Konflik agama di
tanah air seakan tidak pernah usai. Salah satu persoalan yang dianggap bisa memecah
belah kerukunan umat beragama adalah soal peraturan pendirian rumah ibadah umat
beragama. Inilah persoalan yang tengah dikerjakan pemerintah daerah Aceh lewat penerbitan peraturan daerah (perda) tentang pendirian rumah ibadah serta pedoman kerukunan umat beragama.
Seperti
diberitakan, saat ini pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah mengerjakan
proses finalisasi perda tersebut di DPR Aceh. Staf ahli Gubernur Aceh M Fajar
mengatakan, perda ini diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan
menyangkut penodaan dan penyiaran agama serta mampu memperkuat kerukunan umat beragama di Aceh.
“Di dalam qanun (perda)
tersebut juga dijabarkan tentang langkah-langkah pemberdayaan dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di semua tingkatan,” ucap Jafar.
Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A.
Temenggung meresponi bahwa isu toleransi memang selama ini terbilang kerap
diabaikan pemerintah. Dua kasus intoleransi yang paling parah terjadi sepanjang
tahun 2015 silam, seperti peristiwa Tolikara dan bentrokan warga akibat pembongkaran paksa rumah ibadah di Aceh Singkil.
Seperti diketahui, perda pendirian rumah ibadah ini juga merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Perbaikan perda pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama menjadi salah satu fokus pemerintah daerah Aceh selain sejumlah perda turunan UU tersebut yang harus diselesaikan pemerintah Aceh tahun ini.
Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com/ls