PGI Minta Presiden Joko Widodo Kaji Ulang Perppu Perlindungan Anak
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 27 May 2016

Kalangan Sendiri

PGI Minta Presiden Joko Widodo Kaji Ulang Perppu Perlindungan Anak

daniel.tanamal Official Writer
2703
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style> Menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta agar mengkaji ulang dan menerapkan sanksi lebih rasional.

 

Aturan tersebut memuat hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga kebiri kimia. "Saya sependapat bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak harus diperberat, tapi hendaknya peraturan yang dibuat tidak emosional," kata Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada CNNIndonesia com, Kamis (26/5).

 

Menurut Gomar, sanksi hukuman kebiri yang dituangkan dalam Perppu Perlindungan Anak tidak menjamin angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia akan hilang. Sebab meski telah dikebiri, ujar Gomar, pelaku dapat menggunakan anggota tubuh lain ataupun benda mati. Oleh karena itu dia meminta pemerintah mengubah sanksi yang dituangkan dalam aturan tersebut.

Selain dinilai tidak akan efektif,
? sanksi itu juga disebut berlawanan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. "Kebiri kimiawi merupakan sebuah intervensi karena ada indikasi medis. Mestinya tidak bisa diberlakukan serta-merta kepada pelaku kekerasan seksual pada anak," tambahnya.

 


Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami