PGI Minta Presiden Joko Widodo Kaji Ulang Perppu Perlindungan Anak
daniel.tanamal Official Writer
<!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
Menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan
Anak menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta agar mengkaji ulang dan menerapkan sanksi lebih rasional.
Aturan tersebut memuat hukuman pidana penjara paling
singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati,
hingga kebiri kimia. "Saya sependapat bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan
seksual pada anak harus diperberat, tapi hendaknya peraturan yang dibuat tidak emosional," kata Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada CNNIndonesia com, Kamis (26/5).
Menurut Gomar, sanksi hukuman kebiri yang dituangkan
dalam Perppu Perlindungan Anak tidak menjamin angka kekerasan seksual pada anak
di Indonesia akan hilang. Sebab meski telah dikebiri, ujar Gomar, pelaku dapat
menggunakan anggota tubuh lain ataupun benda mati. Oleh karena itu dia meminta
pemerintah mengubah sanksi yang dituangkan dalam aturan tersebut.
Selain dinilai tidak akan efektif, ? sanksi itu juga disebut berlawanan
dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang sudah
diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. "Kebiri
kimiawi merupakan sebuah intervensi karena ada indikasi medis. Mestinya tidak bisa diberlakukan serta-merta kepada pelaku kekerasan seksual pada anak," tambahnya.
Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1