Ini Alasan Pemkot Bekasi Lanjutkan Pembangunan Gereja Santa Clara
Sumber: www.bersatulahdalamgerejakatolik.com

Nasional / 19 May 2016

Kalangan Sendiri

Ini Alasan Pemkot Bekasi Lanjutkan Pembangunan Gereja Santa Clara

Lori Official Writer
5576

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk mengijinkan pembangunan Gereja Katolik Santa Clara Bekasi setelah sebelumnya diprotes warga karena dianggap ilegal atau tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, Pemkot Bekasi telah melayangkan surat perintah izin mendirikan bangunan (SPIMB) kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara.

"Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya status quo di lokasi pembangunan gereja, semestinya tahapan pembangunan terus berjalan," terang Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, seperti dikutip Beritasatu.com, Rabu (18/5).

Rahmat melanjutkan, proyek pembangunan gereja ini bisa terus dilanjutkan karena semua prosedur perizinan sudah dipenuhi panitia pembangunan Gereja Santa Clara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Pemkot Bekasi wajib menerbitkan Surat Keputusan Walikota yang merekomendasikan pembangunan Gereja sebagaimana tertuang dalam SPIMB yang diterbitkan pada 15 Juni 2015.

Seperti diketahui, di Kecamatan Bekasi Utara, belum ada satu pun gereja Katholik yang mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. Jemaat Katholik saat ini, lebih banyak beribadah di dalam ruko-ruko yang tersebar di beberapa perumahan sehingga sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyediakan tempat ibadah yang legal (memiliki IMB).

Berdasarkan data 2015, ada sekitar 66.733 umat Katholik di Kota Bekasi. Khusus di Kecamatan Bekasi Utara, diperkirakan lebih dari 6.000 jemaat Katholik. Hal ini, didasarkan salah satu syarat pembangunan gereja Katholik minimal jumlah jemaatnya mencapai 6.000 orang agar mendapat persetujuan dari Keuskupan.

Tempat ibadah Santa Clara yang akan dibangun di Bekasi Utara memiliki lahan seluas 6.500 meter persegi dan yang akan dijadikan bangunan gereja hanya seluas 1.600 meter persegi. Sisa lahan, digunakan untuk parkir, rumah tinggal pastor, ruang terbuka hijau (RTH), ruang kesehatan dan sebagainya. Dengan SPIMB yang diterbitkan Pemkot Bekasi itu, pembangunan Gereja Santa Clara bisa diselesaikan dengan segera. Kendati demikian, Pemkot tetap mengingatkan bahwa SPIMB bisa ditarik kembali apabila ditemukan pengajuan hukum terkait 'status quo'.

Sumber : Beritasatu.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami