Ini Komentar Ahok Saat JK Tidak Menghormat Bendera di HUT RI
Sumber: www.globalindonesianvoices.com

Nasional / 20 August 2015

Kalangan Sendiri

Ini Komentar Ahok Saat JK Tidak Menghormat Bendera di HUT RI

Lori Official Writer
5938

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengomentari pertanyaan tentang sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tidak menghormat bendera saat upacara kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada Senin, 17 Agustus 2015 kemarin. Ahok menilai posisi tegap JK itu merupakan aturan protokoler.

“Memang itu secara protokoler macam-macam. Saya juga tanya (ke protokoler), saya perlu hormat enggak? Katanya (protokoler) enggak perlu, kecuali kita itu militer atau kita berada di depan Presiden. Makanya ini tafsiran protokoler,” jelas Ahok kepada Tribunnews com pada Senin (17/8) malam.    

Usut punya usut, aturan tersebut ternyata tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958. Dalam PP itu disebutkan, Presiden selaku inspektur upacara wajib menghormat bendera sebagai sikap hormat. Sementara semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambal menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai. Selain itu, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan organisasi tersebut. Sedang bagi yang tidak berseragam, sikap hormat bisa ditunjukkan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan di bagian samping paha.

Senada dengan itu, JK juga meluruskan pergunjingan publik soal sikap tidak hormat itu. Ia mengatakan sikap tegak tanpa hormat bukan berarti sikap tidak menghargai bendera merah putih, tetapi justru sikap hormat itu ditunjukkan dengan sikap tegak berdiri.

“Saya hormat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatakan, apabila kenaikan bendera, harus posisi siap dan menghadap ke depan,” kata Kalla, seperti dilansir Tempo co, Selasa (18/8).

Peraturan yang tertulis dalam Pasal 15 UU nomor 24 Tahun 2009 itu mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan yang berkaitan dengan sikap-sikap hormat saat menghadiri upacara bendera. Sedang Presiden selaku inspektur upacara patut tampil dengan memberi penghormatan kepada bendera. “Presiden hormat karena dia inspektur upacara. Kalau saya menjadi inspektur upacara, saya juga hormat,” tandasnya.

Seperti diketahui, sikap tidak hormat JK kepada bendera di upacara peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2015 lalu, mengundang beragam tanggapan negatif dari masyarakat dan menjadi bahan pergunjingan yang memanas di media sosial. Namun dengan penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa undang-undang memang mengatur sikap tersebut.

Sumber : Tribunnews.com/Tempo.co/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami