Presiden Tolak Terbitkan Perppu, Pilkada 7 Daerah Terancam Batal
Sumber: AntaraNews

Nasional / 6 August 2015

Kalangan Sendiri

Presiden Tolak Terbitkan Perppu, Pilkada 7 Daerah Terancam Batal

Lori Official Writer
3112

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait persoalan calon tunggal pilkada di berbagai daerah. Keputusan ini diambil setelah menggelar pertemuan bersama jajaran penyelenggara pemilu di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).

Sementara itu proses pendaftaran telah ditutup per 3 Agustus 2015 dan menyisakan 7 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu calon tunggal. Padahal berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, setiap daerah sekurang-kurangnya harus memiliki 2 pasangan calon. Sehingga perppu itu dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar untuk tetap melanjutkan pilkada.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyampaikan, solusi lain yang bisa dilakukan menyusul penolakan penerbitan perppu adalah dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu untuk mencermati kemungkinan perpanjangan pendaftaran ataupun pembatalan pilkada di 7 daerah.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyampaikan agar kondisi itu harus dipertimbangkan berdasarkan undang-undang. Apabila Undang-Undang Pilkada tidak menerakan sesuai dengan kondisinya, perlu adanya pertimbangkan agar Pilkada ditunda. “Untuk itu, kami sarankan untuk bisa semuanya itu bisa kita tunda. Kalau tidak, bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum,” ujar Setya di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dikutip Cnnindonesia.com, Rabu (5/8).

Setya juga meresponi keputusan presiden terkait penolakan opsi Perppu. Ia menilai pernerbitan undang-undang pengganti itu pasti akan memakan waktu yang panjang karena presiden harus mendapat persetujuan dari anggota dewan terlebih dahulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lanjutan soal rencana KPU menyampaikan rekomendasi khusus kepada Bawaslu. Apabila upaya ini tidak berhasil, bisa dipastikan jalan satu-satunya adalah pembatalan Pilkada di 7 daerah berikut : Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur (NTT)).

Sumber : Cnn Indonesia/Kompas/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami