Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan pencalonan kepala daerah yang diketahui menggunakan gelar palsu. Perihal pembatalan hanya berlaku bagi calon yang terlibat dalam kasus pidana.
"Gelarnya tidak sah, tetapi sebagai pasangan calon tetap sah. Hanya kasus pidana yang bisa membatalkan pencalonan,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik, melansir dari Metrotvnews pada hari ini (31/7).
Bila nanti ada calon yang menggunakan ijazah palsu, pihaknya hanya bisa mencabut gelar dari nama mereka. Hal ini sesuai dengan persyaratan KPU yang menyatakan bahwa calon kepala daerah minimal lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Diproses sebagaimana umum saja. Karena pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama. Yang jelas jika dianggap ijazah tidak sah yang bersangkutan tidak bisa menggunakan gelarnya,” papar Husni.
Disamping itu, KPU juga berencana menunda Pilkada di beberapa daerah. Hal ini dikarenakan minimnya jumlah pendaftaran calon kepala daerah yang bahkan 'maju' dengan calon tunggal. Saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi kembali terkait wacana penundaan pilkada tersebut.
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”