BPJS Ketenagakerjaan Resmi Beroperasi Penuh Mulai Hari Ini
Sumber: BPJS

Nasional / 1 July 2015

Kalangan Sendiri

BPJS Ketenagakerjaan Resmi Beroperasi Penuh Mulai Hari Ini

Theresia Karo Karo Official Writer
5182
Presiden Joko Widodo akhirnya meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa kemarin (30/6). Dengan begitu, lembaga yang dulunya bernama PT Jamsostek tersebut mulai beroperasi penuh hari ini (1/7).

Terdapat empat program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk program JP, nantinya pensiunan karyawan swasta bakal sama seperti pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh sebab itu, setiap pekerja swasta akan dipatok iuran sebesar tiga persen. Dua persen diambil dari perusahaan tempat bekerja dan satu persen diambil dari gaji per bulan karyawan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengungkapkan bahwa iuran ini tidak akan mempengaruhi manfaat pasti yang menjadi hak pekerja. “Manfaat pasti itu diperoleh mereka setelah menjadi peserta yang membayar iuran selama 15 tahun. Di mana pekerja akan memperoleh 40 persen dari rata-rata upah selama mereka bekerja,” papar Elvyn di Cilacap (30/6). 

Elvyn juga menjelaskan manfaat lain peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang menyerupai program pensiunan PNS. “Jika dalam 15 tahun tersebut peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pensiunnya, diterima sepanjang usia istri dan diteruskan ke anaknya hingga usia 23 tahun. Jadi mirip-mirip dengan manfaat yang diterima PNS ketika mengikuti program pensiun PNS,” terangnya.

Sebagai informasi, disamping Jaminan Pensiun (JP), terdapat tiga program lain dalam BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Berbeda dengan lembaga sebelumnya, terdapat peningkatan manfaat pada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Meliputi santunan program JK yang sebelumnya Rp 21 juta, dinaikkan menjadi Rp 24 juta. Kemudian, santunan JKK yang sebelumnya Rp 20 juta ditingkatkan menjadi perawatan penuh hingga peserta BPJS Ketenagakerjaan sembuh.

(Photo: Bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sumber : Okezone/Tempo.co by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami