Inilah Barang Mewah yang Pajaknya Dihapus Pemerintah

Nasional / 12 June 2015

Kalangan Sendiri

Inilah Barang Mewah yang Pajaknya Dihapus Pemerintah

daniel.tanamal Official Writer
5468

Beberapa barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan terbebas dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) alias dihapus oleh Kementerian Keuangan. nbsp;Sebelumnya, kelompok barang mewah ini terkena PPnBM. Nantinya, peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 akan direvisi. Lalu barang mewah apa saja yang bebas pajak?.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kelompok barang mewah yang bebas pajak mulai dari peralatan elektronik seperti televisi. "Contoh TV. Yang dulu dibatasi jenis dan harganya. Melihat perkembangan yang cepat sulit dikatakan TV barang mewah. Apalagi sudah umum, bahkan sudah jadi kebutuhan," kata Bambang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Berikut adalah daftar barang yang bebas PPnBM dan daftar barang yang tetap dikenakan PPnBM;

 

Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:

1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan  microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam, alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas, pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Barang yang tetap dikenakan PPnBM:

1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht. Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.



Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami