Inilah Barang Mewah yang Pajaknya Dihapus Pemerintah
daniel.tanamal Official Writer
Beberapa barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
akan terbebas dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
alias dihapus oleh Kementerian Keuangan. nbsp;Sebelumnya, kelompok barang mewah ini
terkena PPnBM. Nantinya, peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 akan direvisi. Lalu barang mewah apa saja
yang bebas pajak?.
Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro menjelaskan, kelompok barang mewah yang bebas pajak mulai dari
peralatan elektronik seperti televisi. "Contoh TV. Yang dulu dibatasi jenis dan harganya. Melihat
perkembangan yang cepat sulit dikatakan TV barang mewah. Apalagi sudah umum,
bahkan sudah jadi kebutuhan," kata Bambang di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Berikut adalah
daftar barang yang bebas PPnBM dan daftar barang yang tetap dikenakan PPnBM;
Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:
1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas
air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam
video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan  microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam,
alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas,
pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca
kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.
Barang yang tetap dikenakan PPnBM:
1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah
tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM
tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht.
Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat
terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1