Mendikbud : Pakai Ijazah Palsu Sama Dengan Rendahkan  Diri Sendiri

Nasional / 4 June 2015

Kalangan Sendiri

Mendikbud : Pakai Ijazah Palsu Sama Dengan Rendahkan Diri Sendiri

Lori Official Writer
3611

Pekan lalu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mendapat laporan dari warga Kota Bekasi soal pembuatan ijazah palsu di salah satu kampus di Kota Bekasi. Dimana perguruan tinggi ini meluluskan para mahasiswa yang satuan kredit semesternya belum siap untuk diwisuda.

Beranjak dari hal itu, isu pembuatan ijazah palsu santer diberitakan di media-media nasional. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Natsir segera bertindak memburu para pelaku pembuatan ijazah palsu tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahkan memberi dukungan atas langkah tegas Menristek.  Anies menegaskan bahwa praktik ijazah palsu memang patut diberantas karena hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.  Selain itu, hal tersebut hanya akan merendahkan harkat dan martabat orang yang melakukannya.

“Bagi yang memilih untuk beli atau pakai ijazah palsu, sebenarnya itu merendahkan diri sendiri, dipaksakan tidak mampu kuliah betul, sehingga beli ijazah,” jelas Anies, seperti dilansir Merdeka.com, Senin (3/6).

Sementara, saat ini Menristekdikti tengah melakukan sidak dan inventarisir ke kampus-kampus yang diduga menyediakan ijazah palsu. Kampus yang terbukti terlibat dalam praktik ini akan ditindak tegas oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

Pelanggaran ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Khususnya pada Pasal 44 ayat 4, yang berisi bahwa pelaku praktik ijazah palsu akan dihukum pidana selama 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Praktik penggunaan ijazah palsu sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya, didapati banyak para pejabat negara yang memalsukan ijazah untuk tujuan politik. Tindakan tersebut sangat tidak terpuji, seperti yang diungkapkan Mendikbud Anies Baswedan bahwa praktik pemalsuan ijazah palsu sama dengan merendahkan diri sendiri. Dalam artian, menganggap diri tidak mampu menempuh studi yang sepatutnya sehingga memilih untuk menempuh jalan yang salah, menghalalkan segala cara.

Sumber : Merdeka.com/Viva.co.id/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami