Presiden Joko Widodo dengan tegas bahwa dirinya tidak akan mau mengampuni para pengedar narkoba yang menurutnya telah menyebabkan 50 orang generasi muda meninggal setiap harinya akibat mengkonsumsi narkoba.’
"Bagaimana mau memberikan ampunan 50 orang generasi kita meninggal setiap hari. Sebanyak 18.000 meninggal tiap tahun, 4,5 juta orang direhablitasi. Saya bilang, 'Ndak, ndak ada ampunan seperti itu'," kata Jokowi di hadapan ratusan siswa-siswi SMA Taruna Nusantara di Istana Negara, Senin (2/3/2015).
Jokowi kembali menegaskan bahwa komitmennya untuk tidak mengabulkan grasi dari setiap permintaan yang diajukan tiap terpidana mati, merupakan keputusan bulat. Dirinya juga menyatakan bahwa hukuman mati adalah produk hukum yang dikeluarkan pengadilan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan.
Jokowi juga meminta agar sikap Indonesia itu tidak diintervensi pihak mana pun. "Jangan ada yang coba-coba untuk intervensi kedaulatan hukum kita, masalah eksekusi mati narkoba. Ini adalah kedaulatan hukum kita," kata Jokowi.
Hingga saat ini (sejak Jokowi menjadi Presiden RI) sudah ada enam orang terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi mereka ditolak oleh Jokowi. Nantinya, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat.