Press Release SP3 Istri Pendeta Gilbert Lumoindong
Sumber: Daniel Tanamal

Internasional / 1 March 2015

Kalangan Sendiri

Press Release SP3 Istri Pendeta Gilbert Lumoindong

daniel.tanamal Official Writer
18960
Setelah terkatung-katung hingga tiga tahun lamanya, akhirnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 26 Januari 2015 lalu terhadap kasus hukum yang menimpa Reinda Lumoindong, istri dari Gembala Gereja Bethel Indonesia Jemaat Glow (GBI Glow) Pendeta Gilbert Lumoindong.

Bertempat di ruang kantornya di GBI Glow Thamrin Residence Jakarta Pusat, Pendeta Gilbert didampingi sang istri Reinda, juga juru bicara Zeff Tobing, Sabtu (28/2/2015) melakukan Konferensi Pers bersama beberapa wartawan media Kristen. Dalam pertemuan ini Pendeta Gilbert membacakan Press Release terkait SP3 tersebut dan juga mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi terhadap kasus hukum yang dinilainya sebagai rekayasa dan usaha pencemaran nama baik.

Berikut adalah isi dari Press Release tersebut:

Press Release, dalam Konferensi Pers SP3 kasus-kasus rekayasa terhadap Reinda Lumoindong
(27 Februari 2015)

Pertama-tama ijinkanlah kami memanjatkan syukur kepada Tuhan pencipta langit dan bumi, yang mengatur segala hal dalam kehidupan kita unuk kebaikan kita semua. Tidak lupa juga pada rekan-rekan wartawan dan wartawati yang berkenan hadir memenuhi undangan kami ini.

Adapun beberapa hal yang hendak kami sampaikan:
1. Adalah benar Istri saya Reinda Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 2 rekayasa kasus.

2. Laporan pertama tanggal 15 Desember 2011, dengan pelapor Sdri Bianda Sihombing, yang tadinya merupakan salah seorang singer di Gereja kami; anak seorang mantan penatua Gereja kami Sdri Rossy dan Sdr Partahi Sihombing; yang dimulai dengan ketidakterimaan Sdri Bianda Sihombing akibat teguran yang disampaikan Istri saya kepada team singer, yang dianggap, dalam tugas pelayanan, memakai rok yang tidak sesuai dengan aturan intern Gereja kami.

3. Laporan kedua tanggal 21 Januari 2012, dengan pelapor Sdri Leleany Jeaneruth DM, yang sebenarnya merupakan adik dari Istri saya. Dimana ybs memiliki masa lalu yang tidak baik, dengan memiliki anak diluar pernikahan, yang sangat membawa trauma bagi keluarga. Rekayasa kasusnya dimulai dari ketidakterimaan Sdri Leleany Jeaneruth DM ditegur akibat kedekatan yang dianggap terlalu berlebihan terhadap salah seorang yg pd saat itu merupakan staff Gereja, yg telah menikah yaitu Sdr Jemmy J Pah. Adapun sampai hari ini alamat Sdri Leleany Jeaneruth DM memakai alamat tempat kerja Sdr Jemmy J Pah, yaitu Radio Tiberias, Blok PD II, Kelapa Gading.

4. Benar kemudian dalam langkah-langkah selanjutnya, di rekayasakan berita fitnah bahwa Pdt Gilbert Lumoindong ada percobaan perkosaan; yang tidak pernah dilaporkan ke kepolisiaan; hanya direkayasakan dan di blow up di Media. Untuk pembunuhan karakter dan nama baik.

5. Betul dalam menanggapi rekayasa tersebut saya dan Istri menunjuk LBH Mawar Saron, dibawah pimpinan Hotma Sitompul serta DR Tommy Sihotang menjadi penasehat hukum kami.

6. Atas saran team penasehat hukum, dalam pertimbangan keberadaan saya sebagai Hamba Tuhan, maka segala rekayasa fitnah, yang sebenarnya pada saat itu dapat kami laporkan balik sebagai pencemaran nama baik; TIDAK kami laporkan balik, dan mengambil jalan Firman Tuhan, dalam Roma 12:17 "Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang!"

7. Benar sepanjang perjalanan kasus-kasus tersebut selama 3 tahun, kami mendapat cukup banyak percobaan-percobaan pencemaran nama baik, melalui serangan-serangan media sosial seperti Twitter, FB maupun Broadcast BBM, yang semuanya kami hadapi dengan menyerahkannya pada Tuhan.

8. Benar dalam perjalanan penyelidikan rekayasa kasus-kasus diatas, terkesan kasus hukum "berjalan ditempat" dan "digantung"; namun propaganda media "terus rusuh" untuk itu, pernah kami melaporkan ke Kapolda DKI, lalu ke Wasidik dan terakhir ke Propam Mabes Polri.

9. Dan puji syukur pada Tuhan dan lembaga Kepolisian Republik Indonesia, yang pada akhirnya, 26 Januari 2015, berani menyatakan kebenaran dengan mengeluarkan SP3 untuk ke dua kasus rekayasa terhadap Istri saya Sdri Reinda Lumoindong, dengan alasan yang sangat jelas: TIDAK CUKUP BUKTI.

10. Selanjutnya langkah-langkah yang akan kami ambil akan kami diskusikan dengan team penasehat hukum, dengan pertimbangan jangan sampai terlalu mudah setiap orang dengan arogannya, melakukan rekayasa pencemaran nama baik terhadap hamba-hamba Tuhan.

Demikianlah Press Release kami, kiranya menjadi penjelasan dan pelurusan berita yang selama ini menjadi simpang siur dengan tendensi pencemaran nama baik kami.

Salam kasih dan doa saya,
Pdt Gilbert Lumoindong



Sumber : Jawaban.com | Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami