Kisruh DPR, Ini Pernyataan dari KMP
Sumber: Antara/Wahyu Putro

Nasional / 6 November 2014

Kalangan Sendiri

Kisruh DPR, Ini Pernyataan dari KMP

Lois Official Writer
2312
Setelah terbentuknya DPR yang dikuasai sepenuhnya oleh Koalisi Merah Putih (KMP), DPR menjadi kisruh khususnya setelah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR tandingan. KMP memperingatkan KIH agar tak membuat DPR tandingan karena bersifat inkonstitusional atau tidak ada dasar hukumnya. Jika kisruh ini tidak disudahi, DPR mengingatkan bahwa dampaknya akan mengganggu pemerintahan. Ini peringatan yang dikeluarkan DPR :

Menahan Anggaran Kementerian
Komisi III DPR telah menggelar rapat pleno dan memanggil Menkum HAM Yasonna Laoly, BNN, dan Kapolri. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin merasa yain jika menteri-menteri Jokowi akan hadir jika dipanggil, meskipun ada himbauan dari PDIP agar para menteri tersebut tidak hadiri panggilan DPR sampai dualisme di parlemen selesai.
Keyakinan Aziz dikarenakan dalam rapat Komisi III DPR tersebut tidak hanya membahas tentang pengawasan tapi juga bicara soal anggaran. Jika tak hadiri rapat anggaran, kata Aziz, pihaknya akan memblok anggaran tersebut. "Kan rapat tidak hanya pengawasan. Ada UU anggaran, kalau anggaran tidak mau dibahas ya diblok, dibintangi nanti," ujarnya.

Nanti Rakyat Marah Pada Jokowi
Menurut Mahfudz Siddiq, pemerintah paling dirugikan bila kisruh DPR tidak berakhir. "Yang paling rugi pemerintah, kalau mosi tidak percaya dianggap legal dan dibenarkan. Kemudian membentuk DPR tandingan," ujarnya. Menurut dia yang lebih penting dari itu adalah pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2015.
Dia juga mengatakan bahwa janji menteri akan percuma jika tidak punya alokasi anggaran. Untuk itu kerja kementerian bisa dimungkinkan kalau mengajukan APBN-P 2015 tersebut. "Kalau sampai Januari 2015 masalah tidak selesai, pemerintah akan tersandera. Kalau tersandera, janji-janjinya tidak bisa direalisasikan, nanti rakyat akan marah. Marahnya kepada pemerintah," ujar Mahfudz.

Kader KIH Bisa Dipecat dari DPR
Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin juga menyatakan kader partai KIH bisa dipecat dari DPR karena tidak terdaftar dalam alat kelengkapan dewan. Aturan pemecatan itu ada dalam tata tertib DPR. Beberapa partai KIH yang belum menyerahkan nama anggota di komisi yaitu fraksi PDIP, PKB, NasDem, dan Hanura. "Jika tiga bulan berturut-turut tidak ada kabar, bisa dikenakan sanksi, pecat," ujar Aziz.

Kubu Jokowi Makar
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak menggubris mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang dinyatakan oleh KIH. "Kita bekerja dengan aturan UU MD3. Kita kan enggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interpelasi," ujar Fadli. "Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar, ngapain menanggapi yang ilegal," ujarnya.
Adapun mosi tidak percaya tersebut diusulkan oleh Elfiana, anggota fraksi PPP. "Saya usulkan pimpinan (DPR tandingan) buat mosi tidak percaya terhadap Sekjen DPR. Ruang ini tidak layak bagi sidang paripurna," ujarnya.

kekisruhan yang terjadi di DPR ini tentunya membuat kedua kubu KMP dan KIH menjalankan kebijakannya sendiri-sendiri. Hal yang belum pernah terjadi di Indonesia. Belum dapat dipastikan bagaimana penyelesaian yang baik di antara kedua kubu. Tapi satu hal yang pasti, jangan sampai kepentingan rakyat dikorbankan karena kepentingan golongan tersebut.

Sumber : merdeka.com by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami