PGI : Larangan Nikah Beda Agama Langgar HAM
Sumber: photo.elsoar.com

Internasional / 5 November 2014

Kalangan Sendiri

PGI : Larangan Nikah Beda Agama Langgar HAM

Puji Astuti Official Writer
4244

Cukup mengejutkan bahwa Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nommor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Larangan terhadap pernikahan beda agama dinilai diskrimintif dan mengabaikan semangat multikulturalisme di Indonesia.

"Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebhinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkawinan pasangan beda agama," demikian pernyataan Nikson, salah satu anggota Komisi Hukum PGI yang dikutip Kompas.com, Rabu (5/11/2014).

Nikson yang hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Perkawinan tersebut menilai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan maupun agama yang ada di negeri ini. Selain itu dalam sudut pandang hak asasi manusia, aturan tersebut telah mengabaikan hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

"Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang terjebak dalam pilihan yang tidak dikehendaki, misalnya hidup bersama tanpa menikah," demikian jelas Nikson.

Hari ini Mahkamah Kostitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas UU Nomor 1 Tahun 19974 tentang perkawinan, dimana agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Selaku pemohon dalam perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menilai UU Perkawinan yang ada saat ini mengurang hak konstitusional warga.

Dilain pihak, pernikahan beda agama masih menjadi kontroversi diantara para pemuka agama, termasuk dikalangan Kristen. Sebagian besar pendeta menganjurkan untuk tidak menikah dengan pasangan yang berbeda kepercayaan.

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami