3 Risiko Investasi Reksadana
Sumber: detik.com

Investment / 21 October 2014

Kalangan Sendiri

3 Risiko Investasi Reksadana

Theresia Karo Karo Official Writer
6131
Reksadana merupakan salah satu bentuk investasi yang cukup menguntungkan bagi anda yang memiliki modal terbatas. Secara umum reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana yang selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi.

Meskipun begitu, dalam investasi apapun termasuk reksadana pasti memiliki resiko. Sesaat investor bisa menikmati keuntungan, namun juga tidak terhindar dari keadaan terpuruk saat uang hilang dalam reksadana tersebut. Berikut tiga risiko yang mungkin terjadi saat berinvestasi di reksadana:

Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan

Penyebabnya adalah karena terjadi fluktuasi (guncangan harga) aset-aset pada reksadana tersebut. Misalnya, fluktuasi yang terjadi di bursa saham dan berdampak pada efek saham, tingkat bunga yang turun atau naik yang berdampak pada efek hutang, dan fluktuasi tingkat suku bunga yang berdampak pada instrumen pasar uang.

Selain  itu, kondisi politik dan ekonomi turut mempengaruhi harga saham. Sebagai contoh saat pemilihan Ketua MPR, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia melemah (BEI). Berada di kisaran 4.950 lebih rendah dari sehari sebelumnya yang berada di level 5.000. Pada pembukaan perdagangan, IHSG langsung melorot dari 5.032,84 menjadi 4.992,42 bahkan sempat menyentuh level terendah 4971,74 pada sesi pertama. Kecemasan politik membuat para perusahaan korporasi lebih memilih wait and see yang berarti tidak ada keputusan besar dan signifikan yang diambil, pada saat itulah harga saham stagnan hingga turun.

Sedangkan saat pertemuan Presiden terpilih Joko Widodo dan Prabowo Subianto, memberi dampak positif di pasar saham. IHSG naik hingga hingga 0,94% dan berada pada nilai 4.998,13.

Risiko Pencairan

Disebut juga sebagai risiko likuiditas, yang terjadi saat manajer investasi (MI) tidak segera melunasi transaksi penjualan kembali unit penyertaan reksadana investor. Terdapat aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang mengatur MI agar wajib melunasi hutang paling lambat tujuh hari bursa dari transaksi investor. Sebagai investor anda harus teliti dalam menghitung mundur pencairan dana agar tepat waktu.

Risiko Wanprestasi
Maksudnya adalah ketika penerbit hutang (dalam bentuk obligasi atau sukuk) tidak mampu memenuhi kewajiban untuk membayar hutang. Saat itulah investor reksadana mendapat risiko kredit yang dapat menyebabkan penurunan nilai aktiva bersih reksadana.

Sumber : readersdigest/Viva.co.id by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami