UU MD3, Picu Kekuatan Politik yang Berat Sebelah
Sumber: Antara/Wahyu Putro

Nasional / 30 September 2014

Kalangan Sendiri

UU MD3, Picu Kekuatan Politik yang Berat Sebelah

Theresia Karo Karo Official Writer
3637
Meskipun kalah dalam Pemilihan Umum Presiden, namun Partai pengusung yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih berhasil dalam pengajuan Rancangan Undang-undang Pilkada, yang mana mekanisme Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD. Sebelum ini, pihaknya juga telah berhasil mengesahkan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014.

Beberapa pihak mengusahakan agar UU MD3 di uji kembali di Mahkamah Konstitusi. Tetapi hal ini tidak dikabulkan oleh MK. Dengan disahkannya RUU Pilkada dan penolakan uji materi UU MD3, sudah dapat dipastikan bahwa KMP akan menggalang kekuatan yang cukup besar di pemerintahan dengan enam partai politik.

Salah satu peneliti senior Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo menyebutkan, bahwa koalisi PDIP akan kerepotan dengan pemberlakukan UU MD3. “Bargaining (tawar-menawar) politik pun akan berjalan alot. Maka bila lobi merangkul partai-partai di KMP gagal, maka stabilitas pemerintahan Jokowi-JK dipertaruhkan karena kekuatan politik di parlemen tidak seimbang,” jelasnya.

Aturan yang berlaku saat ini, pengajuan pimpinan dilakukan dengan sistem paket yang berasal dari lima fraksi berbeda. Sedangkan Koalisi PDIP sendiri berjumlah 4 partai, yakni PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura. Dengan ini dapat dipastikan bahwa pimpinan DPR RI hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan didominasi oleh KMP.

Pada UU MD3 yang terbaru, pasal 84 menyatakan bahwa pimpinan alat kelengkapan pemerintah dipilih dengan sistem paket. Sebelumnya, dalam peraturan yang lama disebutkan bahwa pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai hasil pemilu legislatif.
Sumber : Liputan6/Metrotvnews.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami